Hambatan Realisasi Program Jokowi

Senin, 10 November 2014 - 08:24 WIB
Hambatan Realisasi Program...
Hambatan Realisasi Program Jokowi
A A A
Zulqifli
Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI, Universitas Hasanuddin Makassar


Hari-hari setelah 20 Oktober 2014 menjadi babak baru bagi Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi- JK).

Setumpuk tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan rakyat telah dinantikan rakyat Indonesia. Rakyat yang mendukung mereka menanti program prorakyat yang dijanjikannya saat kampanye calon presiden dan calon wakil presiden. Meski begitu, hal ini tidak membuatnya mudah dalam memutuskan segala kebijakan strategis prorakyat karena akan terhalang persetujuan parlemen yang saat ini mayoritas anggotanya adalah kubu lawan politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).

Dengan berlalunya serangkaian prosedur pemilihan umum presiden dan wakil presiden, hingga kini masih tetap tersisa duka politik di pihak kubu lawan politik Jokowi-JK. Hal itu terlihat dari upaya KMP di parlemen untuk melakukan kesetaraan kekuasaan.

Sesuatu yang bisa menjadi sandungan kebijakan yang akan diambil Jokowi. Selain itu, beberapa waktu lalu dalam pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat (MPR/DPR) melalui proses politik dalam upaya menggalang dukungan, kubu KMP sebagai rival Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang mendukung pemerintahan Jokowi akhirnya berhasil menduduki kursi pimpinan MPR/DPR.

Pun begitu hal yang dilakukan KMP memang sahsah saja dari segi aturan politik, walaupun kalau kita berbicara dari segi etika masih ada perdebatan atasnya. Dalam politik setiap kubu pasti akan mencari cara agar posisi tawarnya tetap kuat, dan hal itulah yang dilakukan oleh KMP belakangan ini. Meskipun demikian KIH yang mendukung Jokowi-JK memiliki pandangan subjektif bahwa itu merupakan sebuah langkah awal KMP untuk menghadang kebijakan Jokowi- JK yang prorakyat.

Hal ini pun direfleksikan kembali melalui sejumlah gagasan. Perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan, UU Pilkada, dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 merupakan upaya KMP untuk menghalangi realisasi kebijakan politik pasangan Jokowi-JK.

Pendapat ini pun kemudian banyak dikemukakan sejumlah pengamat politik di berbagai media dalam melihat manuver KMP. Pemerintahan baru ini ke depan perlu melakukan upaya lebih untuk menangkal hambatan dalam merealisasi segala programnya. Terlebih secara otomatis dukungan parlemen dikuasai KMP. Namun, apa pun programnya tidak perlu melakukan negosiasi yang berujung pada proses pembagian jatah karena di era keterbukaan informasi seperti saat ini rakyat dapat melihat serta memahami siapa yang berpihak kepada mereka.

Pembagian jatah yang terang-terangan justru akan membuat rakyat menjadi sinis dan kehilangan harapan. KIH juga harus bisa lebih luwes dalam berpolitik karena cara mereka yang sangat keras belakangan ini ternyata tidak begitu menguntungkan posisi Jokowi-JK. Bahkan ada kesan belakangan ini terlihat tandatanda kemandekan dalam kemajuan pemerintahan Jokowi- JK.

Sang Presiden dan Wakil Presiden tentu butuh kekuatan politik yang bisa mendukung pemerintahannya agar berjalan mulus.
(ars)
Berita Terkait
Tiga Poros di Pilpres...
Tiga Poros di Pilpres 2024 Dinilai Rasional dan Memungkinkan
Mahasiswa Doktoral Unhan...
Mahasiswa Doktoral Unhan Sebut Pentingnya Pengembangan Pertahanan Maritim
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Pantura Timur Dirobohkan, Situasi Sempat Memanas
Capres Poros Ketiga...
Capres Poros Ketiga Pilpres 2024 Belum Terlihat
Soal Poros Partai Islam,...
Soal Poros Partai Islam, Inisiator Partai Ummat Bilang Begini
Poros Islam Ingin Usung...
Poros Islam Ingin Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2024? PKB Jadi Penentu
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved