Rakyat Akan Kirim Petisi Terkait DPR yang Terbelah

Sabtu, 08 November 2014 - 05:17 WIB
Rakyat Akan Kirim Petisi...
Rakyat Akan Kirim Petisi Terkait DPR yang Terbelah
A A A
JAKARTA - Kericuhan di DPR akhir-akhir ini membuat Komite Rakyat Menggugat DPR akan mendesak DPR agar terjadi musyawarah mufakat di antara dua kubu.

Hal itu dikatakan perwakilan dari Komite Rakyat Menggugat DPR, Alexander. Menurutnya, ketegangan kedua kubu baik Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), akan menghambat proses pelaksanaan pemerintahan.

"Rakyat akan mengirim petisi ke setiap anggota DPR berisi kesediaan berdamai dan meminta mereka, menandatangani petisi tersebut," ujar Alexander, di Kantor LBHI, Jakarta Pusat, Jumat 7 November 2014.

Menurut dia, DPR harus melakukan judicial review terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pasal-pasal yang mengatur sistem paket, agar diubah kembali ke azas proposionalitas dan sistem one person one vote.

"Rakyat akan mengajukan judicial review ke MK. Rakyat juga akan memastikan bahwa MK tidak pura-pura tidak memahami realitas politik dan mengambil keputusan yang fatal," ujarnya.

Selain itu, DPR juga harus tetap melakukan penguatan civil society dan media melalui pendidikan politik, sehingga mereka terus mampu menilai aturan-aturan yang melindungi atau melanggar kepentingan rakyat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7847 seconds (0.1#10.140)