KPU Pilih Istilah Sistem IT Ketimbang e-Voting
A
A
A
JAKARTA - KPU mewacanakan akan menggunakan sistem pemilihan elektronik atau e-Voting untuk 204 Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) yang digelar serentak pada 2015 mendatang.
Namun, KPU mengaku masih terus mengkaji penggunaan e-Voting itu agar bisa diterima masyarakat dan tak berdampak pada upaya pelanggaran hukum.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, meski dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) telah disebutkan kata pemilihan elektronik melalui e-Voting, tetapi agar tak berimplikasi terhadap penggunaannya, maka dipilih istilah Teknologi Informasi (IT) ketimbang e-Voting.
Kata dia, spektrum dalam penggunaan elektronik maknanya sangat beragam. Maka KPU menghindari kata 'e-Voting' tersebut agar mudah diterima masyarakat maupun peserta pemilu.
"Agar kita tidak terperangkap di satu model, kita memilih penggunaan IT," kata Hadar saat diskusi bertajuk 'Menyoal e-Voting: Fakta dan Pengalaman Pemilu' di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Dia menyatakan, pihaknya tak terburu-buru memutuskan memakai e-Voting untuk pilkada serentak 2015 nanti. Pasalnya, banyak hal yang harus dipersiapkan.
Beberapa hal yang harus disiapkan seperti masalah regulasi yang mengatur penggunaan e-Voting, kesiapan sumber daya manusia secara teknis, serta sikap 'penerimaan' dari para stake holder termasuk masyarakat.
Hadat menambahkan, KPU tidak ingin saat e-Voting diterapkan dalam kondisi belum siap justru berimplikasi terhadap hukum. "Jadi kita mau mulai dengan bentuk tim yang akan kaji secara komprehensif, ketat, terstruktur, dengan metodologi yang memang tepat," pungkasnya.
Namun, KPU mengaku masih terus mengkaji penggunaan e-Voting itu agar bisa diterima masyarakat dan tak berdampak pada upaya pelanggaran hukum.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, meski dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) telah disebutkan kata pemilihan elektronik melalui e-Voting, tetapi agar tak berimplikasi terhadap penggunaannya, maka dipilih istilah Teknologi Informasi (IT) ketimbang e-Voting.
Kata dia, spektrum dalam penggunaan elektronik maknanya sangat beragam. Maka KPU menghindari kata 'e-Voting' tersebut agar mudah diterima masyarakat maupun peserta pemilu.
"Agar kita tidak terperangkap di satu model, kita memilih penggunaan IT," kata Hadar saat diskusi bertajuk 'Menyoal e-Voting: Fakta dan Pengalaman Pemilu' di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Dia menyatakan, pihaknya tak terburu-buru memutuskan memakai e-Voting untuk pilkada serentak 2015 nanti. Pasalnya, banyak hal yang harus dipersiapkan.
Beberapa hal yang harus disiapkan seperti masalah regulasi yang mengatur penggunaan e-Voting, kesiapan sumber daya manusia secara teknis, serta sikap 'penerimaan' dari para stake holder termasuk masyarakat.
Hadat menambahkan, KPU tidak ingin saat e-Voting diterapkan dalam kondisi belum siap justru berimplikasi terhadap hukum. "Jadi kita mau mulai dengan bentuk tim yang akan kaji secara komprehensif, ketat, terstruktur, dengan metodologi yang memang tepat," pungkasnya.
(kri)