Menteri LHK Moratorium Izin Pengolahan Hutan Oleh Swasta

Jum'at, 07 November 2014 - 15:51 WIB
Menteri LHK Moratorium...
Menteri LHK Moratorium Izin Pengolahan Hutan Oleh Swasta
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan pemerintah berjanji akan menghentikan sementara atau memoratorium izin penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan swasta.

Untuk itu, Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, KLHK akan mengintruksikan kepada para pemerintah daerah untuk tidak memberikan izin kepada pihak korporat mengolah kawasan hutan.

"Saya tegaskan bahwa tidak ada keluar dulu izin moratorium maupun izin pinjam pakai atau pun penggunaan kawasan untuk keperluan korporat," kata Siti usai bertemu pemimpin KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Menurut dia, dalam Nota Kesepakatan Bersama (NKB) antara pihak Kejaksaan Agung, Polri maupun KPK dijelaskan, pihaknya akan menggelar ekspose terkait penggunaan kawasan hutan. Spesifik kata dia, pengolahan kawasan hutan yang tidak berizin.

Berikutnya, tindak lanjut dari penanganan kasus-kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang masuk tahap penyelidikan. Ditambah soal penanganan konflik dan klaim atas tanah di kawasan hutan oleh sejumlah pihak.

Dalam hal ini, KLHK akan memperjelas status hukumnya. "Saya secara khusus meminta dukungan dari KPK karena saya tahu persis masalahnya tidak sederhana," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7886 seconds (0.1#10.140)