Polisi Telusuri Kepemilikan Senpi
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih menelusuri kepemilikan senjata api (senpi) yang dipakai Direktur PT Indah Lonindo Rubby Suhardhy untuk bunuh diri di Hotel Grand Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan diketahui senpi jenis Baretta 32 tersebut ternyata bukan milik korban. Senpi itu memang mengantongi surat izin milik warga sipil, namun lebih jauh lagi polisi akan meneliti kenapa senpi bisa berpindah tangan ke korban.
“Saat ini, kami belum sampai tahap penyidikan motif korban bunuh diri. Kami masih selidiki kenapa senjata api bisa berpindah tangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Indra Siregar kemarin. Namun, dia enggan menyebutkan siapa warga sipil tersebut dengan alasan kepentingan penyidik.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya menduga kuat korban tewas bunuh diri. Itu terlihat dari situasi kamar korban dan senpi yang digunakan untuk menembak kepalanya berada di tangan korban. Dari kesaksian pihak hotel diketahui selama korban menginap tidak ada satu pun orang yang masuk ke kamar 339.
Indra menegaskan belum dapat memastikan apakah ada keterkaitan tewasnya korban dengan bisnisnya, sedangkan polisi belum bisa memeriksa keluarga korban karena masih dalam suasana berkabung.
“Kami akan periksa hubungan korban dengan bisnisnya dan memeriksa hubungan korban dengan siapa saja belakangan ini,” kata Indra. Salah satu petugas hotel yang enggan disebut identitasnya mengatakan, sebelum ditemukan tewas, korban terlihat beberapa kali keluar masuk hotel sekitar pukul 21.00–23.00 WIB pada Senin (3/11). Petugas yang menegurnya hanya dijawab oleh Rubby dengan senyuman. “Orangnya ramah dan sering memberi tip kepada karyawan,” ucapnya.
Kriminolog Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar mengatakan, bagi mereka yang memiliki izin kepemilikan senjata api dan meminjamkannya kepada orang lain tentu sudah melanggar hukum, terlebih senjata tersebut digunakan untuk bunuh diri. “Polisi harus memeriksa si pemilik senjata api. Meminjamkan saja tidak boleh, apalagi menjualnya kepada orang lain," tandasnya.
Di bagian lain, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi menangkap pelaku pembunuhan Rany Heriana, 33, manajer PT Tridaya Motor. Surono Tri Mulyo alias Ono, 32, dibekuk di rumahnya di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi, pukul 23.00 WIB, Rabu (5/11). Kapolsek Babelan AKP Ardi Rahananto mengatakan, tersangka adalah mantan suami dari adik korban. Penangkapan pelaku berawal dari keterangan keluarga korban. Keluarga curiga korban berkomunikasi dengan seorang pria berinisial RA melalui jejaring sosial Facebook.
“Ternyata RA itu identitas palsu dari tersangka Ono. Tersangka dalam dua bulan terakhir berupaya mendekati korban karena kesulitan menghubungi dan menemui adik korban untuk menyelesaikan masalah utang piutang,” ungkapnya.
Korban dibunuh dengan cara dibenturkan kepalanya ke dinding, kemudian leherkorban ditusuk dengan pisau dapur. Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengambil tiga telepon seluler milik korban. Tersangka diketahui PNS anggota Satpol PP Kota Bekasi. Sementara mantan istrinya, RNI, adalah pegawai kontrak di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Bima setiyadi/ Abdullah m surjaya
Dari hasil penyelidikan diketahui senpi jenis Baretta 32 tersebut ternyata bukan milik korban. Senpi itu memang mengantongi surat izin milik warga sipil, namun lebih jauh lagi polisi akan meneliti kenapa senpi bisa berpindah tangan ke korban.
“Saat ini, kami belum sampai tahap penyidikan motif korban bunuh diri. Kami masih selidiki kenapa senjata api bisa berpindah tangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Indra Siregar kemarin. Namun, dia enggan menyebutkan siapa warga sipil tersebut dengan alasan kepentingan penyidik.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya menduga kuat korban tewas bunuh diri. Itu terlihat dari situasi kamar korban dan senpi yang digunakan untuk menembak kepalanya berada di tangan korban. Dari kesaksian pihak hotel diketahui selama korban menginap tidak ada satu pun orang yang masuk ke kamar 339.
Indra menegaskan belum dapat memastikan apakah ada keterkaitan tewasnya korban dengan bisnisnya, sedangkan polisi belum bisa memeriksa keluarga korban karena masih dalam suasana berkabung.
“Kami akan periksa hubungan korban dengan bisnisnya dan memeriksa hubungan korban dengan siapa saja belakangan ini,” kata Indra. Salah satu petugas hotel yang enggan disebut identitasnya mengatakan, sebelum ditemukan tewas, korban terlihat beberapa kali keluar masuk hotel sekitar pukul 21.00–23.00 WIB pada Senin (3/11). Petugas yang menegurnya hanya dijawab oleh Rubby dengan senyuman. “Orangnya ramah dan sering memberi tip kepada karyawan,” ucapnya.
Kriminolog Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar mengatakan, bagi mereka yang memiliki izin kepemilikan senjata api dan meminjamkannya kepada orang lain tentu sudah melanggar hukum, terlebih senjata tersebut digunakan untuk bunuh diri. “Polisi harus memeriksa si pemilik senjata api. Meminjamkan saja tidak boleh, apalagi menjualnya kepada orang lain," tandasnya.
Di bagian lain, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi menangkap pelaku pembunuhan Rany Heriana, 33, manajer PT Tridaya Motor. Surono Tri Mulyo alias Ono, 32, dibekuk di rumahnya di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi, pukul 23.00 WIB, Rabu (5/11). Kapolsek Babelan AKP Ardi Rahananto mengatakan, tersangka adalah mantan suami dari adik korban. Penangkapan pelaku berawal dari keterangan keluarga korban. Keluarga curiga korban berkomunikasi dengan seorang pria berinisial RA melalui jejaring sosial Facebook.
“Ternyata RA itu identitas palsu dari tersangka Ono. Tersangka dalam dua bulan terakhir berupaya mendekati korban karena kesulitan menghubungi dan menemui adik korban untuk menyelesaikan masalah utang piutang,” ungkapnya.
Korban dibunuh dengan cara dibenturkan kepalanya ke dinding, kemudian leherkorban ditusuk dengan pisau dapur. Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengambil tiga telepon seluler milik korban. Tersangka diketahui PNS anggota Satpol PP Kota Bekasi. Sementara mantan istrinya, RNI, adalah pegawai kontrak di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Bima setiyadi/ Abdullah m surjaya
(ars)