KPK-Kementerian LH Bahas Strategi Perlindungan Hutan
Jum'at, 07 November 2014 - 14:43 WIB
KPK-Kementerian LH Bahas Strategi Perlindungan Hutan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat menindaklanjuti strategi penanganan perlindungan hutan.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, tindak lanjut itu sekaligus meneruskan strategi yang sudah dicanangkan pemerintah sebelumnya.
"Terakhir kira-kira 17 Oktober 2014, teman-teman kementerian berhasil membuat peraturan bersama mengenai tata cara penyelesaian penguasan tanah di kawasan hutan," ujar Bambang saat jumpa pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Menurut Bambang, KPK ingin mendiskusikan ulang hal dengan menteri baru.
Selain itu, lanjut dia, KPK ingin mendengar langkah yang akan diambil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Bambang mengungkapkan ada lima kesepakatan yang diambil antara KPK dan Kementerian LH terkait strategi melindungi hutan.
Pertama, sistem koordinasi berupa sejumlah peraturan perlindungan terhadap hutan dan agraria.
Kedua, kata Bambang, implementasi terhadap penerapan peraturan tersebut. Paling baru kata dia, masyarakat mendapatkan hak atas tanah tanpa menyewa.
"Ada kebutuhan petunjuk-petunjuk teknis yang lebih rinci yang perlu dilakukan secara bersama juga. Itu poin ketiga," ujarnya.
Keempat, lanjut Bambang, bagaimana peran pemerintah dalam hal ini Kementerian LH dalam menangani masalah dan konflik agraria bagi penduduk yang tinggal di kawasan hutan.
Menurut dia, subtansi tersebut yang mendesak untuk dikerjakan pemerintah.
Kelima, pertemuan semacam ini diintensifkan dalam periode tertentu. "Supaya kita bisa menyelesaikan seluruh masalah," ujarnya. (Rakhmat)
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, tindak lanjut itu sekaligus meneruskan strategi yang sudah dicanangkan pemerintah sebelumnya.
"Terakhir kira-kira 17 Oktober 2014, teman-teman kementerian berhasil membuat peraturan bersama mengenai tata cara penyelesaian penguasan tanah di kawasan hutan," ujar Bambang saat jumpa pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Menurut Bambang, KPK ingin mendiskusikan ulang hal dengan menteri baru.
Selain itu, lanjut dia, KPK ingin mendengar langkah yang akan diambil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Bambang mengungkapkan ada lima kesepakatan yang diambil antara KPK dan Kementerian LH terkait strategi melindungi hutan.
Pertama, sistem koordinasi berupa sejumlah peraturan perlindungan terhadap hutan dan agraria.
Kedua, kata Bambang, implementasi terhadap penerapan peraturan tersebut. Paling baru kata dia, masyarakat mendapatkan hak atas tanah tanpa menyewa.
"Ada kebutuhan petunjuk-petunjuk teknis yang lebih rinci yang perlu dilakukan secara bersama juga. Itu poin ketiga," ujarnya.
Keempat, lanjut Bambang, bagaimana peran pemerintah dalam hal ini Kementerian LH dalam menangani masalah dan konflik agraria bagi penduduk yang tinggal di kawasan hutan.
Menurut dia, subtansi tersebut yang mendesak untuk dikerjakan pemerintah.
Kelima, pertemuan semacam ini diintensifkan dalam periode tertentu. "Supaya kita bisa menyelesaikan seluruh masalah," ujarnya. (Rakhmat)
(dam)