Banten Minta Pelabuhan Merak Diperluas

Kamis, 06 November 2014 - 17:47 WIB
Banten Minta Pelabuhan Merak Diperluas
Banten Minta Pelabuhan Merak Diperluas
A A A
SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminta pemerintah pusat memperluas Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon, Banten, jika pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) batal dibangun.

Kondisi Pelabuhan Merak saat ini belum bisa mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di pelabuhan penyeberangan Pulau Jawa dan Sumatera tersebut. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, kalau ada perubahan rencana dari pemerintah pusat seperti penangguhan pembangunan JSS, harus ada alternatif lain yaitu melebarkan Pelabuhan Merak. “JSS ini sebagai solusi moda transportasi,” ujarnya kemarin.

Menurut dia, sebenarnya JSS yang akan menghubungkan Jawa - Sumatera merupakan kepentingan masyarakat luas. “Sebetulnya kepentingan semua, tapi ini juga mungkin konsep presiden dengan kemaritiman itu,” katanya. Soal besaran biaya yang telah dikeluarkan Pemprov Banten untuk mempersiapkan pembangunan JSS, Rano mengaku itu sangat kecil. Semua pembiayaan lebih ditanggung pemerintah pusat. “Banten hanya membentuk konsorsium antara Pemprov Banten, Provinsi Lampung, dan pengusaha,” ujar Rano.

Plt Sekda Banten Widodo Hadi mengungkapkan, pemprov belum mengambil langkah konkret kelanjutan JSS karena masih menunggu arahan dan instruksi langsung dari pemerintah pusat. “Secara legal JSS masih berjalan sebab belum ada peraturan presiden yang baru tentang JSS. Kami akan bertindak jika sudah ada perubahan atau pencabutan perpres oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Peletakan batu pertama untuk JSS bisa dilakukan tahun ini. Jembatan yang akan dibangun itu memiliki total panjang 29 kilometer dengan lebar 60 meter. JSS akan melintasi tiga pulau yaitu Pulau Prajurit, Pulau Sanghiyang, dan Pulau Ular. JSS terdiri atas dua jembatan gantung terbentang ultrapanjang.

Teguh mahardika
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6909 seconds (0.1#10.140)