BNN Laporkan Perkembangan Penanganan Narkoba ke JK
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar telah menemui Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres, Jakarta, hari ini.
Anang mengatakan, maksud kedatangannya di kantor Wapres untuk melaporkan mengenai perkembangan penanganan masalah narkoba yang dilakukan BNN.
"Saya tadi melaporkan tentang perkembangan penanganan masalah narkoba, khususnya peraturan bersama tentang penempatan penyalahgunaan tempat rehabilitasi," kata Anang Iskandar di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Menurutnya, JK memberikan tanggapan yang cukup bagus. JK mendukung kebijakan lanjutan penanganan narkoba di Indonesia.
"Dan akan didukung dengan kebijakan lanjutan, pada intinya kita ingin 4,2 juta ini bisa direhabilitasi secara bertahap sehingga Indonesia bisa menangani secara bertahap juga masalah narkobanya," tuturnya.
Karena, lanjut dia, masalah narkoba harus ditangani secara seimbang. Penanganannya juga harus dilakukan secara masif. "Bandar harus dimasukkan ke dalam penjara, aset dirampas dengan TPPU, pengguna harus diselamatkan, mereka ditempatkan di rehabilitasi."
Jadi kalau kita bisa rehab 400 ribu per tahun, 4,2 juta ini bisa selesai 10 tahun berikutnya, dan yang tinggal hanya pengguna baru," ungkapnya.
Anang mengatakan, maksud kedatangannya di kantor Wapres untuk melaporkan mengenai perkembangan penanganan masalah narkoba yang dilakukan BNN.
"Saya tadi melaporkan tentang perkembangan penanganan masalah narkoba, khususnya peraturan bersama tentang penempatan penyalahgunaan tempat rehabilitasi," kata Anang Iskandar di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Menurutnya, JK memberikan tanggapan yang cukup bagus. JK mendukung kebijakan lanjutan penanganan narkoba di Indonesia.
"Dan akan didukung dengan kebijakan lanjutan, pada intinya kita ingin 4,2 juta ini bisa direhabilitasi secara bertahap sehingga Indonesia bisa menangani secara bertahap juga masalah narkobanya," tuturnya.
Karena, lanjut dia, masalah narkoba harus ditangani secara seimbang. Penanganannya juga harus dilakukan secara masif. "Bandar harus dimasukkan ke dalam penjara, aset dirampas dengan TPPU, pengguna harus diselamatkan, mereka ditempatkan di rehabilitasi."
Jadi kalau kita bisa rehab 400 ribu per tahun, 4,2 juta ini bisa selesai 10 tahun berikutnya, dan yang tinggal hanya pengguna baru," ungkapnya.
(kri)