Menpan RB: PNS Positif Narkoba Bakal Dipecat
Kamis, 06 November 2014 - 17:00 WIB

Menpan RB: PNS Positif Narkoba Bakal Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menjalani pemeriksaan narkoba.
Jika nantinya terbukti positif sebagai pengguna narkoba, mereka akan dipecat dari jabatannya. "Diberhentikan dari posisi jabatannya," kata Menpan RB Yuddy Chrisnandi di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Sebab, kata dia, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. "Kalau menggunakan narkoba, dia bukan teladan," tutur politikus Partai Hanura ini.
Kendati demikian, para PNS yang terbukti sebagai pengguna narkoba itu tidak akan dipenjara. Melainkan, akan menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Baca Undang-Undang tentang Narkoba, para pengguna narkoba harus direhab," ucapnya.
Jika nantinya terbukti positif sebagai pengguna narkoba, mereka akan dipecat dari jabatannya. "Diberhentikan dari posisi jabatannya," kata Menpan RB Yuddy Chrisnandi di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Sebab, kata dia, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. "Kalau menggunakan narkoba, dia bukan teladan," tutur politikus Partai Hanura ini.
Kendati demikian, para PNS yang terbukti sebagai pengguna narkoba itu tidak akan dipenjara. Melainkan, akan menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Baca Undang-Undang tentang Narkoba, para pengguna narkoba harus direhab," ucapnya.
(kri)