Tuntutan Hukum Artha Meris Dinilai Terlalu Berat

Kamis, 06 November 2014 - 15:29 WIB
Tuntutan Hukum Artha...
Tuntutan Hukum Artha Meris Dinilai Terlalu Berat
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan menilai, tuntutan jaksa KPK terhadap kliennya terlalu berat.

Artha Meris Simbolon dituntut hukuman empat tahun enam bulan penjara terkait kasus dugaan suap kepada Rudi Rubiandini saat menjabat sebagai Kepala SKK Migas.

"Saya pikir tuntutan ini sangat berat sekali dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," kata Otto di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan,Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Otto meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutus perkara kliennya dengan adil berdasarkan fakta hukm yang terungkap selama persidangan.

"Kita hanya minta kepada hakim agar bisa meluruskan persoalan ini, bahwa haruslah ada bukti yang konkret," tegasnya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Artha Meris berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan ditambah denda Rp150 juta. Jika tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan kurungan.

Artha Meris secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara seperti diatur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan pertama.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1481 seconds (0.1#10.140)