Perkara Videotron, Karyawan Rievan Diminta Siapkan Tender
A
A
A
JAKARTA - Diahningsih Ekayanti mantan Karyawan PT Rifuel perusahaan milik Rievan Avrian, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diahningsih mengaku selain bekerja di PT Rifuel, juga diminta membantu di PT Imaji yang direkturnya seorang office boy Hendra Saputra.
"Dokumen foto kopi, kita diminta untuk bantu tender, bantu untuk dokumen-dokumen pekerjaan," kata Diah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Dia mengaku pernah diminta oleh Rievan untuk membuka cek dari PT Imaji Media. Namun, tidak dijelaskan secara rinci berapa jumlah uang tersebut.
Diahningsih mengaku, melakukan pembayaran untuk genset videotron juga atas persetujuan dari Rievan, putra mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan.
"Iya (atas perintah Pak Rievan)," tegasnya.
Dalam perkara ini Rievan didakwa melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam pekerjaan videotron. Pekerjaan proyek ini dilakukan oleh PT Imaji Media yang direkturnya adalah Hendra Saputra yaitu office boy di kantor Rievan yaitu PT Rifuel.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai, kerugian negara mencapai Rp4,78 miliar ditambah perhitungan LED VideoTron oleh ahli teknologi Informasi dari Institut Teknologi Bandung senilai Rp3,3 miliar.
Namun sudah ada pengembalian kepada kas negara oleh PT Imaji Media senilai Rp2,69 miliar sehingga total kerugian negara adalah Rp5,39 miliar.
Rievan didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 b subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Diahningsih mengaku selain bekerja di PT Rifuel, juga diminta membantu di PT Imaji yang direkturnya seorang office boy Hendra Saputra.
"Dokumen foto kopi, kita diminta untuk bantu tender, bantu untuk dokumen-dokumen pekerjaan," kata Diah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Dia mengaku pernah diminta oleh Rievan untuk membuka cek dari PT Imaji Media. Namun, tidak dijelaskan secara rinci berapa jumlah uang tersebut.
Diahningsih mengaku, melakukan pembayaran untuk genset videotron juga atas persetujuan dari Rievan, putra mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan.
"Iya (atas perintah Pak Rievan)," tegasnya.
Dalam perkara ini Rievan didakwa melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam pekerjaan videotron. Pekerjaan proyek ini dilakukan oleh PT Imaji Media yang direkturnya adalah Hendra Saputra yaitu office boy di kantor Rievan yaitu PT Rifuel.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai, kerugian negara mencapai Rp4,78 miliar ditambah perhitungan LED VideoTron oleh ahli teknologi Informasi dari Institut Teknologi Bandung senilai Rp3,3 miliar.
Namun sudah ada pengembalian kepada kas negara oleh PT Imaji Media senilai Rp2,69 miliar sehingga total kerugian negara adalah Rp5,39 miliar.
Rievan didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 b subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)