NU Minta MK Tolak Permohonan Gugatan Kawin Beda Agama

Rabu, 05 November 2014 - 16:38 WIB
NU Minta MK Tolak Permohonan...
NU Minta MK Tolak Permohonan Gugatan Kawin Beda Agama
A A A
JAKARTA - Sidang gugatan atau pengujian konstitusionalitas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Hukum Perwakinan di Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan pihak terkait.

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai pihak terkait meminta kepada MK agar menolak seluruh permohonan yang diajukan empat orang mahasiswa berasal dari Universitas Indonesia (UI) sebagai pemohon.

"Kesimpulan, mohon MK tidak mengabulkan tuntutan apapun dari pemohon," kata perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Ishomuddin dalam sidang MK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Dalam keterangannya Ishomuddin berpendapat, soal hukum pernikahan sudah diputuskan berdasarkan hukum agama. Sehingga, pertanggungjawabannya pun tidak melekat pada manusia, tetapi pertanggungjawaban di mata Tuhan.

"Makanya tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama," ucap dia.

Meski demikian, dalam kajian PBNU soal hukum perkawinan diakui ulama berbeda pendapat. Contohnya hukum nikah atau pembauran hukum nikah antara orang Islam dan Nasrani.

Dalam ketentuan tersebut, salah satu pihak harus merelakan untuk 'mengikuti' hukum agama tertentu. "Dengan maksud menariknya ke umat Islam. Sesuai (kitab Alquran) Almaidah Ayat 5," ujar Ishomuddin.

Menurut dia, terbelahnya pendapat ulama menyoal hukum perkawinan di Indonesia mengacu pada tiga hal, yakni boleh, makruh dan haram. Kata dia, mayoritas ulama menyerahkan ketentuan hukum tersebut kepada konstitusi negara yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, yang menjelaskan bahwa perkawinan menjadi sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6913 seconds (0.1#10.140)