NU Minta MK Tolak Permohonan Gugatan Kawin Beda Agama

Rabu, 05 November 2014 - 16:38 WIB
NU Minta MK Tolak Permohonan...
NU Minta MK Tolak Permohonan Gugatan Kawin Beda Agama
A A A
JAKARTA - Sidang gugatan atau pengujian konstitusionalitas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Hukum Perwakinan di Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan pihak terkait.

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai pihak terkait meminta kepada MK agar menolak seluruh permohonan yang diajukan empat orang mahasiswa berasal dari Universitas Indonesia (UI) sebagai pemohon.

"Kesimpulan, mohon MK tidak mengabulkan tuntutan apapun dari pemohon," kata perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Ishomuddin dalam sidang MK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Dalam keterangannya Ishomuddin berpendapat, soal hukum pernikahan sudah diputuskan berdasarkan hukum agama. Sehingga, pertanggungjawabannya pun tidak melekat pada manusia, tetapi pertanggungjawaban di mata Tuhan.

"Makanya tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama," ucap dia.

Meski demikian, dalam kajian PBNU soal hukum perkawinan diakui ulama berbeda pendapat. Contohnya hukum nikah atau pembauran hukum nikah antara orang Islam dan Nasrani.

Dalam ketentuan tersebut, salah satu pihak harus merelakan untuk 'mengikuti' hukum agama tertentu. "Dengan maksud menariknya ke umat Islam. Sesuai (kitab Alquran) Almaidah Ayat 5," ujar Ishomuddin.

Menurut dia, terbelahnya pendapat ulama menyoal hukum perkawinan di Indonesia mengacu pada tiga hal, yakni boleh, makruh dan haram. Kata dia, mayoritas ulama menyerahkan ketentuan hukum tersebut kepada konstitusi negara yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, yang menjelaskan bahwa perkawinan menjadi sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
(kri)
Berita Terkait
UU TPKS: Paksa Perkawinan...
UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Cegah Tumpang Tindih,...
Cegah Tumpang Tindih, Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan
Batas Waktu Anak Perkawinan...
Batas Waktu Anak Perkawinan Campur Menjadi WNI Tinggal Setahun Lagi
Muhammadiyah: Kawin...
Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan
Perkawinan Anak dan...
Perkawinan Anak dan Pendidikan
Cegah Pernikahan Usia...
Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Sinjai Sediakan 'Ponsel Berlian'
Berita Terkini
BPKH Limited: Bawa Indonesia...
BPKH Limited: Bawa Indonesia ke Tanah Suci lewat Sekotak Nasi
1 jam yang lalu
Prabowo: 1 Mei Jadi...
Prabowo: 1 Mei Jadi Lambang Perjuangan Kaum Buruh Seluruh Dunia
1 jam yang lalu
Profil Laksda TNI Hudiarto...
Profil Laksda TNI Hudiarto Krisno Utomo, Pangkoarmada III Baru Gantikan Laksda Hersan pada Mutasi TNI April 2025
3 jam yang lalu
66 Brigjen TNI Dimutasi...
66 Brigjen TNI Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto di Akhir April 2025, Ini Daftar Namanya
5 jam yang lalu
Tuntutan Forum Purnawirawan...
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Menhan: Kita Hormati yang Jadi Pemikiran Sesepuh
5 jam yang lalu
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
11 jam yang lalu
Infografis
Trump Bela Putin, Tepis...
Trump Bela Putin, Tepis Klaim Rusia Tolak Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved