NU Minta MK Tolak Permohonan Gugatan Kawin Beda Agama

Rabu, 05 November 2014 - 16:38 WIB
NU Minta MK Tolak Permohonan...
NU Minta MK Tolak Permohonan Gugatan Kawin Beda Agama
A A A
JAKARTA - Sidang gugatan atau pengujian konstitusionalitas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Hukum Perwakinan di Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan pihak terkait.

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai pihak terkait meminta kepada MK agar menolak seluruh permohonan yang diajukan empat orang mahasiswa berasal dari Universitas Indonesia (UI) sebagai pemohon.

"Kesimpulan, mohon MK tidak mengabulkan tuntutan apapun dari pemohon," kata perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Ishomuddin dalam sidang MK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Dalam keterangannya Ishomuddin berpendapat, soal hukum pernikahan sudah diputuskan berdasarkan hukum agama. Sehingga, pertanggungjawabannya pun tidak melekat pada manusia, tetapi pertanggungjawaban di mata Tuhan.

"Makanya tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama," ucap dia.

Meski demikian, dalam kajian PBNU soal hukum perkawinan diakui ulama berbeda pendapat. Contohnya hukum nikah atau pembauran hukum nikah antara orang Islam dan Nasrani.

Dalam ketentuan tersebut, salah satu pihak harus merelakan untuk 'mengikuti' hukum agama tertentu. "Dengan maksud menariknya ke umat Islam. Sesuai (kitab Alquran) Almaidah Ayat 5," ujar Ishomuddin.

Menurut dia, terbelahnya pendapat ulama menyoal hukum perkawinan di Indonesia mengacu pada tiga hal, yakni boleh, makruh dan haram. Kata dia, mayoritas ulama menyerahkan ketentuan hukum tersebut kepada konstitusi negara yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, yang menjelaskan bahwa perkawinan menjadi sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
(kri)
Berita Terkait
Cegah Tumpang Tindih,...
Cegah Tumpang Tindih, Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan
UU TPKS: Paksa Perkawinan...
UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Batas Waktu Anak Perkawinan...
Batas Waktu Anak Perkawinan Campur Menjadi WNI Tinggal Setahun Lagi
Muhammadiyah: Kawin...
Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan
Perkawinan Anak dan...
Perkawinan Anak dan Pendidikan
Cegah Pernikahan Usia...
Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Sinjai Sediakan 'Ponsel Berlian'
Berita Terkini
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved