MUI Sebut Pemohon Kawin 'Beda Agama' Adopsi Hukum Kolonial

Rabu, 05 November 2014 - 15:08 WIB
MUI Sebut Pemohon Kawin...
MUI Sebut Pemohon Kawin 'Beda Agama' Adopsi Hukum Kolonial
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada Mahkamah Kontutusi (MK) agar menolak seluruh permohonan uji materi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yakni pasal 2 ayat (1), tentang gugatan hukum kawin menurut agama.

Menurut Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Undang-undang MUI, Luthfie Hakim, para pemohon dinilai tidak mengetahui sejarah panjang hukum perkawinan tersebut.

Kata Lutfhie, yang menjadi pendapat para pemohon adalah soal sahnya hukum perkawinan dari hukum yang pernah dibolehkan masa kolonial Belanda. Pada masa itu, cara pandang pemerintah Belanda menganggap hukum perkawinan hanya diatur dalam konteks perdata. Sedangkan yang menyangkut hukum agama dikesampingkan.

"Pemohon mengajak kita semua kembali pada cara berpikir seperti zaman kolonial Belanda," kata Luthfie dalam sidang MK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Luthfie berharap empat mantan mahasiswa Universitas Indonesia selaku pemohon diminta membaca kembali literatur mengenai hukum perkawinan.

Sebab, kata dia, melalui proses diskusi dan diplomasi panjang para pendiri negara bersama tokoh agama sudah memutuskan hukum perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Luthfie berpendapat, tafsir hukum menurut pemohon yang menyatakan negara memiliki unsur 'memaksa' dalam hukum perkawinan dianggap sangat tidak beralasan. Sehingga MUI mendesak MK untuk menolak seluruh permohonan pemohon.

"Ketentuan-ketentuan pasal 2 ayat 1 tidak dapat dimaknai negara memaksa warga negaranya. Sejak undang-undang perkawinan disahkan, jauh sebelum pemohon lahir, pemohon terlalu membesar-besarkan persoalan tanpa referensi yang jelas," pungkasnya.
(hyk)
Berita Terkait
UU TPKS: Paksa Perkawinan...
UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Cegah Tumpang Tindih,...
Cegah Tumpang Tindih, Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan
Batas Waktu Anak Perkawinan...
Batas Waktu Anak Perkawinan Campur Menjadi WNI Tinggal Setahun Lagi
Muhammadiyah: Kawin...
Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan
Perkawinan Anak dan...
Perkawinan Anak dan Pendidikan
Cegah Pernikahan Usia...
Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Sinjai Sediakan 'Ponsel Berlian'
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved