Yuddy Menteri Kabinet Kerja Pertama yang Serahkan LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Yuddy merupakan menteri kabinet kerja pertama yang menyampaikan LHKPN ke KPK, karena hingga kemarin, Selasa, 4 November 2014, Deputi Pencegahan Korupsi Johan Budi menyampaikan belum ada menteri kabinet kerja yang menyampaikan LHKPN.
"Karena saya Kemenpan, punya sedikit waktu jangan sampai seolah-olah tidak ada satupun menteri presiden dan wakil presiden yang ke sini," ujar Yuddy di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).
Namun diakui politikus Partai Hanura ini, dirinya belum memenuhi seluruh kelengkapan syarat LHKPN yang ditetapkan.
"Misalnya saya melaporkan saya punya rumah di Tebet rumah pribadi, sertifikatnya mesti saya cari-cari. Saya enggak sempat tapi setidaknya saya ingin menyampaikan situasi yang sama juga dialami seluruh menteri yang dalam waktu dekat ini mengurus nomeklatur," terangnya.
Sebelumnya Deputi Pencegahan Korupsi KPK Johan Budi mengimbau agar para menteri yang baru dilantik segera menyampaikan LHKPN.
"Kalau menteri yang tidak lapor setelah tiga bulan setelah dilantik, KPK akan mengirim surat kepada presiden untuk mengingatkan menterinya," imbuh Johan, Selasa, 4 November 2014.
Yuddy merupakan menteri kabinet kerja pertama yang menyampaikan LHKPN ke KPK, karena hingga kemarin, Selasa, 4 November 2014, Deputi Pencegahan Korupsi Johan Budi menyampaikan belum ada menteri kabinet kerja yang menyampaikan LHKPN.
"Karena saya Kemenpan, punya sedikit waktu jangan sampai seolah-olah tidak ada satupun menteri presiden dan wakil presiden yang ke sini," ujar Yuddy di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).
Namun diakui politikus Partai Hanura ini, dirinya belum memenuhi seluruh kelengkapan syarat LHKPN yang ditetapkan.
"Misalnya saya melaporkan saya punya rumah di Tebet rumah pribadi, sertifikatnya mesti saya cari-cari. Saya enggak sempat tapi setidaknya saya ingin menyampaikan situasi yang sama juga dialami seluruh menteri yang dalam waktu dekat ini mengurus nomeklatur," terangnya.
Sebelumnya Deputi Pencegahan Korupsi KPK Johan Budi mengimbau agar para menteri yang baru dilantik segera menyampaikan LHKPN.
"Kalau menteri yang tidak lapor setelah tiga bulan setelah dilantik, KPK akan mengirim surat kepada presiden untuk mengingatkan menterinya," imbuh Johan, Selasa, 4 November 2014.
(kur)