Irman Gusman Nilai UU MD3 Kikis Hak DPD

Selasa, 04 November 2014 - 14:35 WIB
Irman Gusman Nilai UU...
Irman Gusman Nilai UU MD3 Kikis Hak DPD
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan atau Pengujian Undang-undang (PUU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Dalam sambutannya sebagai pemohon, Ketua DPD Irman Gusman menilai, UU MD3 telah menghilangkan hak kontitusional anggota DPD. Pasalnya, lahirnya UU MD3 tanpa melibatkan DPD dalam proses pembahasannya.

Menurut Irman, berbekal putusan MK Nomor 92/PUU/2012, DPD berharap adanya perubahan UU MD3 yang selaras dengan putusan MK tersebut.

"Namun sungguh kami terkejut, tidak menyangka bahwa UU Nomor 17 Tahun 2014 yang hadir sebagai pengganti UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sama sekali tidak merujuk pada putusan MK," kata Irman, dalam Sidang MK, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Irman menjelaskan, pihaknya mengguggat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 karena kewenangan DPD dalam UU MD3 justru menjadi hilang dan tidak dilibatkan dalam proses pembahasan.

Adapun kata Irman, substansi UU Nomor 17 Tahun 2014 atau UU MD3 tersebut, mengatur juga tentang DPRD yang merupakan organ pelaksana otonomi daerah (otda).

"Undang-undang (MD3) yang dilahirkan tetap saja memuat ketentuan pasal-pasal yang mereduksi, menegasikan, bahkan mengikis kewenangan konstitusional DPD," ungkapnya.

Dalam gugatannya pula, Irman berpendapat, dalam UUD 1945 menyatakan semua putusan MK bersifat final dan binding. Sehingga baik DPR, presiden maupun DPD, secara norma hukum haruslah mentaati putusan MK.

"Jika DPR tidak melaksanakan putusan MK, maka ini merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan juga merupakan contempt of court," ujarnya.

Atau dengan kata lain, menurut Irman, DPR dianggap tidak menghormati, mematuhi dan melaksanakan putusan MK sebagai penjelmaan konstitusi negara.

"DPR juga dianggap tidak taat asas, bahkan secara sengaja meruntuhkan wibawa negara hukum," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
PDIP Respons Isu Revisi...
PDIP Respons Isu Revisi UU MD3 Muncul Jelang Pelantikan: Tak Ingin DPR Jadi Arena Konflik
PDIP Dapat Info Bakal...
PDIP Dapat Info Bakal Terbit Perppu MD3, Pimpinan DPR Belum Dengar
Pengamat: Undang-undang...
Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman
PDIP Ungkap Ada Manuver...
PDIP Ungkap Ada Manuver Halangi Angket DPR dengan Revisi UU MD3
Istana Tepis Isu Jokowi...
Istana Tepis Isu Jokowi Bakal Teken Perppu UU MD3
Dasco Tegaskan Pemilihan...
Dasco Tegaskan Pemilihan Pimpinan DPR Mengacu UU MD3
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved