Irman Gusman Nilai UU MD3 Kikis Hak DPD

Selasa, 04 November 2014 - 14:35 WIB
Irman Gusman Nilai UU...
Irman Gusman Nilai UU MD3 Kikis Hak DPD
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan atau Pengujian Undang-undang (PUU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Dalam sambutannya sebagai pemohon, Ketua DPD Irman Gusman menilai, UU MD3 telah menghilangkan hak kontitusional anggota DPD. Pasalnya, lahirnya UU MD3 tanpa melibatkan DPD dalam proses pembahasannya.

Menurut Irman, berbekal putusan MK Nomor 92/PUU/2012, DPD berharap adanya perubahan UU MD3 yang selaras dengan putusan MK tersebut.

"Namun sungguh kami terkejut, tidak menyangka bahwa UU Nomor 17 Tahun 2014 yang hadir sebagai pengganti UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sama sekali tidak merujuk pada putusan MK," kata Irman, dalam Sidang MK, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Irman menjelaskan, pihaknya mengguggat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 karena kewenangan DPD dalam UU MD3 justru menjadi hilang dan tidak dilibatkan dalam proses pembahasan.

Adapun kata Irman, substansi UU Nomor 17 Tahun 2014 atau UU MD3 tersebut, mengatur juga tentang DPRD yang merupakan organ pelaksana otonomi daerah (otda).

"Undang-undang (MD3) yang dilahirkan tetap saja memuat ketentuan pasal-pasal yang mereduksi, menegasikan, bahkan mengikis kewenangan konstitusional DPD," ungkapnya.

Dalam gugatannya pula, Irman berpendapat, dalam UUD 1945 menyatakan semua putusan MK bersifat final dan binding. Sehingga baik DPR, presiden maupun DPD, secara norma hukum haruslah mentaati putusan MK.

"Jika DPR tidak melaksanakan putusan MK, maka ini merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan juga merupakan contempt of court," ujarnya.

Atau dengan kata lain, menurut Irman, DPR dianggap tidak menghormati, mematuhi dan melaksanakan putusan MK sebagai penjelmaan konstitusi negara.

"DPR juga dianggap tidak taat asas, bahkan secara sengaja meruntuhkan wibawa negara hukum," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
PDIP Respons Isu Revisi...
PDIP Respons Isu Revisi UU MD3 Muncul Jelang Pelantikan: Tak Ingin DPR Jadi Arena Konflik
PDIP Dapat Info Bakal...
PDIP Dapat Info Bakal Terbit Perppu MD3, Pimpinan DPR Belum Dengar
PDIP Ungkap Ada Manuver...
PDIP Ungkap Ada Manuver Halangi Angket DPR dengan Revisi UU MD3
Pengamat: Undang-undang...
Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman
Istana Tepis Isu Jokowi...
Istana Tepis Isu Jokowi Bakal Teken Perppu UU MD3
Tak Ada Perubahan UU...
Tak Ada Perubahan UU MD3, Puan Tegaskan Kursi Ketua DPR untuk Parpol Pemenang Pemilu
Berita Terkini
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
1 jam yang lalu
Ketua Umum PBNU: Paus...
Ketua Umum PBNU: Paus Fransiskus Pengasuh dan Pembela Kemanusiaan
3 jam yang lalu
Billy Mambrasar Tepis...
Billy Mambrasar Tepis Isu Soal Akses Khusus Program MBG
4 jam yang lalu
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
4 jam yang lalu
Prabowo Berduka atas...
Prabowo Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Pesanmu Jaga Bhinneka Tunggal Ika Membekas di Hati
4 jam yang lalu
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Rusia Sekarang Memiliki...
Rusia Sekarang Memiliki Hak Penuh Serang Target Milik NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved