Kata Udar Pristono, ProgramTransjakarta Warisan Foke
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjelaskan proyek pengadaan bus Transjakarta merupakan program sejak DKI Jakarta dipimpin Fauzi Bowo.
Hal itu diungkapkan Udar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan bus Transjakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/11/2014).
Kepada Majelis Hakim Tipikor, Udar menjelaskan proyek itu bermula dari kerja sama Pemprov DKI dengan swakelola Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam perencanaan pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.
Kerja sama itu berawal dari kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) pada era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau Foke.
Menurut dia, MoU warisan Gubernur Foke tersebut diklaim sudah dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kerja sama dengan BPPT ada MoU, dasar hukumnya kesepakatan pada tahun 2010, dalam MoU tersebut telah dijelaskan untuk mendetailkan dibuat suatu perjanjian," tutur Udar saat bersaksi dalam sidang di Tipikor, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Kerja sama itu, kata Udar, menjadi dasar utama untuk meneruskan kerja sama dengan BPPT pada era Gubernur Jokowi kala itu.
Bahkan, lanjut dia, kerja sama itu sudah ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Kepala BPPT dan Gubernur DKI yang saat itu dijabat Foke pada 1 Maret 2010.
Dia menjelaskan, dipilihnya BPPT lantaran lembaga pemerintah memiliki keahlian dalam mengkaji dan menelaah kebutuhan pengadaan bus Transjakarta berdasarkan spesifikasi teknologi yang dibutuhkan.
"BPPT lembaga negara yang punya kompetensi di bidang teknologi. MoU sangat sah," ujar Udar yang juga tersangka kasus ini.
Dia mengatakan, dirinya bertindak sebagai pejabat pengguna anggaran dalam pengadaan bus Transjakarta.
Sedangkan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dibebankan kepada Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa.
Kedua orang ini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi bus TransJakarta.
Kehadiran Udar dalam sidang di Pengadilan Tipikor untuk menjadi saksi untuk terdakwa perkara korupsi pengadaan Bus TransJakarta untuk terdakwa Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dishub Pemprov DKI R Drajat Adhyaksa.
Hal itu diungkapkan Udar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan bus Transjakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/11/2014).
Kepada Majelis Hakim Tipikor, Udar menjelaskan proyek itu bermula dari kerja sama Pemprov DKI dengan swakelola Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam perencanaan pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.
Kerja sama itu berawal dari kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) pada era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau Foke.
Menurut dia, MoU warisan Gubernur Foke tersebut diklaim sudah dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kerja sama dengan BPPT ada MoU, dasar hukumnya kesepakatan pada tahun 2010, dalam MoU tersebut telah dijelaskan untuk mendetailkan dibuat suatu perjanjian," tutur Udar saat bersaksi dalam sidang di Tipikor, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Kerja sama itu, kata Udar, menjadi dasar utama untuk meneruskan kerja sama dengan BPPT pada era Gubernur Jokowi kala itu.
Bahkan, lanjut dia, kerja sama itu sudah ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Kepala BPPT dan Gubernur DKI yang saat itu dijabat Foke pada 1 Maret 2010.
Dia menjelaskan, dipilihnya BPPT lantaran lembaga pemerintah memiliki keahlian dalam mengkaji dan menelaah kebutuhan pengadaan bus Transjakarta berdasarkan spesifikasi teknologi yang dibutuhkan.
"BPPT lembaga negara yang punya kompetensi di bidang teknologi. MoU sangat sah," ujar Udar yang juga tersangka kasus ini.
Dia mengatakan, dirinya bertindak sebagai pejabat pengguna anggaran dalam pengadaan bus Transjakarta.
Sedangkan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dibebankan kepada Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa.
Kedua orang ini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi bus TransJakarta.
Kehadiran Udar dalam sidang di Pengadilan Tipikor untuk menjadi saksi untuk terdakwa perkara korupsi pengadaan Bus TransJakarta untuk terdakwa Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dishub Pemprov DKI R Drajat Adhyaksa.
(dam)