Kata Udar Pristono, ProgramTransjakarta Warisan Foke

Senin, 03 November 2014 - 18:59 WIB
Kata Udar Pristono,...
Kata Udar Pristono, ProgramTransjakarta Warisan Foke
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjelaskan proyek pengadaan bus Transjakarta merupakan program sejak DKI Jakarta dipimpin Fauzi Bowo.

Hal itu diungkapkan Udar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan bus Transjakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/11/2014).

Kepada Majelis Hakim Tipikor, Udar menjelaskan proyek itu bermula dari kerja sama Pemprov DKI dengan swakelola Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam perencanaan pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.

Kerja sama itu berawal dari kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) pada era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau Foke.

Menurut dia, MoU warisan Gubernur Foke tersebut diklaim sudah dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kerja sama dengan BPPT ada MoU, dasar hukumnya kesepakatan pada tahun 2010, dalam MoU tersebut telah dijelaskan untuk mendetailkan dibuat suatu perjanjian," tutur Udar saat bersaksi dalam sidang di Tipikor, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Kerja sama itu, kata Udar, menjadi dasar utama untuk meneruskan kerja sama dengan BPPT pada era Gubernur Jokowi kala itu.

Bahkan, lanjut dia, kerja sama itu sudah ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Kepala BPPT dan Gubernur DKI yang saat itu dijabat Foke pada 1 Maret 2010.

Dia menjelaskan, dipilihnya BPPT lantaran lembaga pemerintah memiliki keahlian dalam mengkaji dan menelaah kebutuhan pengadaan bus Transjakarta berdasarkan spesifikasi teknologi yang dibutuhkan.

"BPPT lembaga negara yang punya kompetensi di bidang teknologi. MoU sangat sah," ujar Udar yang juga tersangka kasus ini.

Dia mengatakan, dirinya bertindak sebagai pejabat pengguna anggaran dalam pengadaan bus Transjakarta.

Sedangkan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dibebankan kepada Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa.

Kedua orang ini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi bus TransJakarta.

Kehadiran Udar dalam sidang di Pengadilan Tipikor untuk menjadi saksi untuk terdakwa perkara korupsi pengadaan Bus TransJakarta untuk terdakwa Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dishub Pemprov DKI R Drajat Adhyaksa.
(dam)
Berita Terkait
Khafi Maheza Tersangka...
Khafi Maheza Tersangka Keplak Sopir Bus, PT Transjakarta: Ikuti Saja Proses Hukum
2030, Transjakarta Targetkan...
2030, Transjakarta Targetkan 10 Ribu Bus Listrik Mengaspal
417 Bus Transjakarta...
417 Bus Transjakarta yang Terbengkalai Dilelang
Bus Wisata Transjakarta...
Bus Wisata Transjakarta Layani 56.811 Pengguna selama Libur Lebaran
Eggi Sudjana Minta Hakim...
Eggi Sudjana Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Donny Saragih
3 Rute Transjakarta...
3 Rute Transjakarta Ramai Penumpang, Nomor 1 Disesaki 8 Juta Orang
Berita Terkini
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
2 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
6 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
6 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
7 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
7 jam yang lalu
Infografis
Jadi Warisan Budaya,...
Jadi Warisan Budaya, Berikut Modifikasi Batik Elegan Terfavorit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved