Buruh Tuntut Hapus Politik Upah Murah

Senin, 03 November 2014 - 16:08 WIB
Buruh Tuntut Hapus Politik...
Buruh Tuntut Hapus Politik Upah Murah
A A A
JAKARTA - Menjelang kenaikan bahan bakar minyak (BBM), buruh meminta pemerintah menghapus politik upah murah.

Pasalnya, kenaikan BBM akan berpengaruh pada kesejahteraan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir mengatakan, kenaikan harga BBM akan berdampak meningkatkan laju inflasi, terutama kebutuhan hidup pokok akan melambung tinggi. ”Otomatis sangat berpengaruh terhadap daya beli buruh yang berimbas pada jauhnya cita-cita hidup layak bagi buruh,” katanya di Jakarta kemarin.

Mudhofir mengatakan, politik upah murah hanya akan membuat perekonomian bangsa menjadi hancur, kurangnya produktivitas, kurangnya daya beli, dan melemahnya sektor perdagangan. Mereka juga meminta politik upah murah ditiadakan karena adanya pasar bebas ASEAN 2015. Bahkan, pemerintah dituntut untuk menyediakan sarana-prasarana, salah satunya upah layak bagi buruh.

Dia menuturkan, persaingan pasar bebas ASEAN akan memaksa buruh membeli berbagai macam kebutuhan. Bahkan, dia mengkhawatirkan harga barang nanti akan disamakan dengan harga pada negara-negara lain di wilayah ASEAN. Untuk itu, kenaikan upah harus disejajarkan dengan upah layak negara regional ASEAN lainnya. Selain itu, Mudhofir juga menyampaikan delapan poin tuntutan menyikapi pemberlakuan UMP 2015.

Pertama, kenaikan upah minimum DKI sebesar Rp3,2 juta. Angka tersebut diperoleh setelah dilakukan survei selama delapan bulan dari Februari hingga September silam berdasarkan komponen hidup layak (KHL). ”Jika tuntutan upah DKI ini tidak ditanggapi maka kami akan lakukan demo besar-besaran pada 4 dan 10 November. Kami akan berdemo di depan kantor gubernur, DPRD, dan Disnakertrans dan berlanjut ke Kemenaker,” ancamnya.

Menanggapi tuntutan upah ini, Menaker Muh Hanif Dhakiri mengatakan bahwa Kemenaker terus mendorong agar para gubernur bisa melakukan penetapan sesuai regulasi yang dibuat oleh Kemenaker. Hanif pun meminta kepala daerah agar mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum.

”Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan upah minimum 2014. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha,” ujarnya.

Mengenai adanya ancaman unjuk rasa besar-besar dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Hanif mengatakan bahwa demo itu adalah hak para buruh dalam menyampaikan aspirasi itu tidak masalah asalkan tertib. Namun, dia meminta pekerja dan pengusaha menyadari bahwa prinsip upah minimum hanya sebagai pengaman sosial. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, ujarnya, jangan sampai upah paling dasar ini menjadi upah standar di perusahaan. ”Penetapan upah minimum adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun. Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan,” katanya.

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0108 seconds (0.1#10.140)