Djan Faridz Ajak Romi Kembali ke PPP

Senin, 03 November 2014 - 15:23 WIB
Djan Faridz Ajak Romi...
Djan Faridz Ajak Romi Kembali ke PPP
A A A
JAKARTA - Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Jakarta akhirnya menetapkan Djan Faridz sebagai ketua umum periode 2014–2019. Djan terpilih secara aklamasi serta mendapat dukungan penuh dari 435 DPC dan 31 DPW.

Mantan Menteri Perumahan Rakyat itu menyampaikan keinginan mengajak kubu Romahurmuziy (Romi) untuk kembali ke PPP guna menuntaskan perselisihan yang terjadi selama ini. “Kita selalu terbuka untuk mereka, kembali ke rumah besarnya,” ujar Djan Faridz seusai rapat Muktamar VIII PPP di Hotel Sahid, Jakarta, dini hari kemarin. Menurut dia, pihaknya tidak memberikan batasan waktu kapan pihaknya dengan kubu Romi mulai membuka komunikasi. Namun yang pasti prosesnya harus disegerakan agar tidak berlarut-larut.

“Kita sih inginnya memanggil langsung dalam waktu sesingkat-singkatnya agar menjalin kembali tali silaturahmi sehingga kita bisa menjadi satu kesatuan di dalam partai,” jelasnya. Meski begitu Djan juga memastikan proses gugatan terhadap keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas disahkannya kepengurusan Muktamar Surabaya tetap akan dilanjutkan. Sebab hadirnya surat pengesahan dari Kemenkumham justru memperkeruh suasana dan upaya islah saat ini menjadi jauh dari harapan.

“Saya tidak melihat itu sebagai alat pemersatu PPP dan saya sangat menyayangkan surat itu,” ujarnya. Dia pun berharap gugatan yang telah diajukan pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa segera diproses agar hasilnya bisa segera diketahui. “Kami berharap ada putusan provisi yang bisa segera dikeluarkan sehingga jalan kembali untuk islah menjadi lebih cepat,” sebutnya. Menyikapi arah dukungan PPP seusai dilaksanakannya Muktamar VIII di Jakarta, Djan Faridz menandaskan sikap partainya tetap mendukung Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen.

Hal itu dipertegas dengan keinginan kuat dari para kader dan simpatisan PPP yang menginginkan agar partai Kakbah ini tetap berada di koalisi bentukan Prabowo Subianto tersebut. “Berdasarkan keputusan muktamar yang dinyatakan sendiri oleh para hadirin, PPP kan memang tetap berada di KMP,” jelasnya.

Menurutnya, dukungan kepada KMP akan menguntungkan partainya ke depan, terutama dalam menghadapi pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung serentak pada 2015 serta 2018. “Ada sekitar 1.100 jabatan di daerah yang terbuka untuk kita. Saya mengimpikan suatu saat ketua DPC PPP bisa menjadi bupati atau gubernur,” ujarnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan Muktamar VIII PPP hari ketiga menelurkan keputusan mengangkat Djan Faridz sebagai ketua umum baru menggantikan Suryadharma Ali yang demisioner. Terpilihnya Djan sebagai ketua umum PPP keenam pun langsung disampaikan ke Ketua Majelis Syariah Maimoen Zubair yang lantas menitipkan pesan agar Djan bisa mengembalikan keru-kunan dan perdamaian di PPP.

“Beliau berpesan agar ketua umum terpilih memperjuangkan sebagaimana tema muktamar (‘Islah Nasional untuk Rakyat’). Sebisa mungkin merangkul kubu yang masih takut ke sini, bahkan yang berseteru, untuk diajak bersama,” ujar putra Mbah Moen, Majid Kamil, di hadapan para muktamirin.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf Mbah Moen yang tidak bisa hadir langsung di arena muktamar kali ini. Namun hal itu tidak mengurangi dukungannya pada pelaksanaan muktamar yang sudah diselenggarakan sejak 30 Oktober silam. “Dan saya berdiri di sini atas amanat serta telepon langsung dari beliau. Mbah Moen meminta maaf karena tidak bisa hadir dengan alasan yang kemarin sudah saya ungkapkan,” jelasnya.

Ada Kekecewaan

Sementara itu sejumlah kekecewaan muncul atas terpilihnya Djan Faridz sebagai ketua umum baru PPP. Salah satunya datang dari Sekretaris Majelis PPP Ahmad Yani yang juga maju sebagai calon ketua umum. Yani menyebut terpilihnya Djan secara aklamasi jelas telah melanggar asas demokrasi partai. “Karena suara-suara DPC diabaikan, penetapan secara aklamasi ini baru bisa dilakukan apabila tidak ada calon lain,” katanya.

Suara DPC menurutnya sudah banyak yang menyampaikan dukungan kepada dirinya. Yani bahkan sampai menyebut Muktamar VIII Jakarta justru mempertontonkan kualitas yang buruk dibandingkan Muktamar Surabaya.

“Muktamar ini sangat-sangat buruk sekali,” ujar dia. Pria yang sempat menjabat sebagai anggota Komisi III DPR itu menambahkan, secara prosedural penetapan Djan sebagai ketua umum juga sudah melanggar. Ini dapat dilihat dari jalannya persidangan yang dipimpin Habil Marati karena yang bersangkutan jelas bukan orang yang berhak memimpin sidang lantaran bukan pengurus harian partai.

“Menurut AD/ART Pasal 23 ayat 2, seluruh persidangan muktamar dipimpin pengurus harian. Faktanya, sidang penetapan Djan dipimpin Habil Marati yang bukan pengurus harian,” urainya. Dia menjelaskan, Habil saat ini adalah Ketua Lembaga Kewirausahaan sehingga sangat tidak tepat apabila yang bersangkutan memimpin jalannya sidang yang menelurkan keputusan penting tersebut.

“Ini namanya upaya penjegalan. Karena bagaimana bisa coba, saya yang awalnya calon ketua umum ternyata ditiadakan dan hanya ditetapkan satu calon tunggal sehingga langsung disahkan sebagai ketua umum,” ucapnya. Sebelumnya dalamsidangpenentuan ketua umum memang pimpinan sidang secara sepihak memutuskan Djan sebagai ketua umum secara aklamasi. Tidak ada sesi dengar pendapat peserta muktamar karena seusai dibacakan, pimpinan sidang langsung mengetuk palu.

Hanya ada pertimbangan dan pandangan umum DPW yang diwakili sembilan orang saat menanggapi LPJ SDA. “Menetapkan Djan Faridz sebagai ketua umum DPP PPP periode 2014–2019 secara aklamasi,” ucap Habil Marati ketika itu.

Dian ramdhani
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7147 seconds (0.1#10.140)