9 Dalil Muktamar PPP Jakarta Dinilai Ilegal oleh Kubu Romi

Minggu, 02 November 2014 - 16:55 WIB
9 Dalil Muktamar PPP...
9 Dalil Muktamar PPP Jakarta Dinilai Ilegal oleh Kubu Romi
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy (Romi), Amirul Tamim menyebut Muktamar VIII yang digelar Suryadharma Ali (SDA) di Jakarta, dinilai ilegal.

Ia menyebut ada sembilan alasan, sehingga muktamar yang digelar mantan Menteri Agama (Menag) itu dinilainya cacat hukum.

Pertama, materi yang digunakan sebagai dasar pembahasan sidang komisi ialah materi yang dikirimkan oleh SDA dan muktamar bentukannya.

"Bukan materi yang disiapkan oleh pengurus harian DPP PPP masa bakti 2014-2019," kata Amirul di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Minggu (2/11/2014).

Dia juga menyampaikan, DPP PPP masa bakti 2011-2014 telah berhenti per tanggal 28 Oktober 2014 sesuai perundang-undangan.

"Karenanya, seluruh persidangan Muktamar Sahid batal demi hukum karena tidak dipimpin oleh pengurus harian DPP PPP masa bakti 2011-2014," ucapnya.

Lanjut dia, kegiatan itu juga dinilainya tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri oleh enam DPW yang terdiri atas delapan dari 66 orang.

Keempat, kegiatan tersebut dianggap bertentangan dengan amar kelima putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 yang mengharuskan surat undangan ditandatangani oleh Ketua Umum SDA dan Sekjen Romi.

"Kenyataannya undangan ditandatangani oleh Ketua OC (Organizing Committe) Ahmad Farial dan Ketua SC (Steering Commite) Zainut Tauhid," kata dia.

Selanjutnya, Muktamar SDA dianggap abal-abal karena terhitung 28 Oktober 2014 telah terjadi perubahan nomenklatur organisasi PPP.

Keenam, Djan Faridz dipilih menjadi ketua umum secara aklamasi dan dianggap mengabaikan aspirasi peserta muktamar yang menolak pemilihan secara aklamasi.

"Sidang dipimpin oleh Habil Marati yang menurut Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 bukan Pengurus Harian," tuturnya.

Alasan berikutnya ialah karena Muktamar PPP yang digelar di Hotel Grand Sahid hanya dihadiri empat dari 39 anggota Fraksi PPP DPR RI yaitu Epyardi Asda, Achmad Dimyati Natakusuma, Irna Narulita, dan Wardatul Asriah.

"Dengan demikian Muktamar Sahid tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan keberadaan Fraksi PPP DPR RI," lanjutnya.

Kedelapan, muktamar itu hanya dihadiri 11 dari 54 orang Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2014-2019 yakni Suryadharma Ali, Epyardi Asda, Achmad Dimyati Natakusuma, Wardatul Asriah, Fernita Darwis, Ratih Sanggarwati, Dyah Anita Prihapsari, Masykur Hasyim, Gojali Harahap, Munawaroh.

"(Terakhir) Muktamar Sahid tidak memiliki Surat Tanda Terima pemberitahuan (STTP) baik dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya maupun Polres Jakpus," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved