DPR Tandingan Tidak Punya Dasar Hukum

Sabtu, 01 November 2014 - 09:44 WIB
DPR Tandingan Tidak Punya Dasar Hukum
DPR Tandingan Tidak Punya Dasar Hukum
A A A
JAKARTA - DPR tandingan yang dibentuk fraksi partai politik anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dinilai tidak memiliki dasar hukum.

"DPR tandingan itu tidak memenuhi syarat hukum," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf kepada Sindonews, Jumat (31/10/2014).

Asep menilai DPR tandingan itu muncul karena KIH tidak mampu lagi memberi argumentasi terkait usulan musyawarah mufakat.

Usulan itu tentang pembagian kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan secara proporsional.

Menurut dia, posisi tawar KIH lemah karena undang-undangnya sudah didesain bahwa pemilihan anggota Dewan secara paket.

"Uji materi Undang-undang MPR DPR DPD DPRD (MD3) juga ditolak Mahkamah Konstitusi. Nah, karena merasa sudah tidak ada pilihan lain lagi untuk musyawarah, jadi dipilihlah cara-cara lain, termasuk bikin pimpinan DPR tandingan itu," ujarnya.

Asep juga menilai pembentukan DPR tandingan Asep tidak substantif karena sifatnya juga ingin memonopoli atau menguasai alat kelengkapan DPR.

"Ternyata sifatnya sama saja dengan Koalisi Merah Putih (KMP) karena DPR versi KIH tidak mau memasukkan unsur dari KMP, tadinya saya pikir ada kompromi dengan KMP, ternyata tidak. Jadi, sama saja," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8017 seconds (0.1#10.140)
pixels