DPR Tandingan Tidak Punya Dasar Hukum

Sabtu, 01 November 2014 - 09:44 WIB
DPR Tandingan Tidak...
DPR Tandingan Tidak Punya Dasar Hukum
A A A
JAKARTA - DPR tandingan yang dibentuk fraksi partai politik anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dinilai tidak memiliki dasar hukum.

"DPR tandingan itu tidak memenuhi syarat hukum," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf kepada Sindonews, Jumat (31/10/2014).

Asep menilai DPR tandingan itu muncul karena KIH tidak mampu lagi memberi argumentasi terkait usulan musyawarah mufakat.

Usulan itu tentang pembagian kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan secara proporsional.

Menurut dia, posisi tawar KIH lemah karena undang-undangnya sudah didesain bahwa pemilihan anggota Dewan secara paket.

"Uji materi Undang-undang MPR DPR DPD DPRD (MD3) juga ditolak Mahkamah Konstitusi. Nah, karena merasa sudah tidak ada pilihan lain lagi untuk musyawarah, jadi dipilihlah cara-cara lain, termasuk bikin pimpinan DPR tandingan itu," ujarnya.

Asep juga menilai pembentukan DPR tandingan Asep tidak substantif karena sifatnya juga ingin memonopoli atau menguasai alat kelengkapan DPR.

"Ternyata sifatnya sama saja dengan Koalisi Merah Putih (KMP) karena DPR versi KIH tidak mau memasukkan unsur dari KMP, tadinya saya pikir ada kompromi dengan KMP, ternyata tidak. Jadi, sama saja," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved