Tak Ada Legalitas, DPR Tandingan Tak Bisa Bekerja

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 16:27 WIB
Tak Ada Legalitas, DPR...
Tak Ada Legalitas, DPR Tandingan Tak Bisa Bekerja
A A A
JAKARTA - Meski telah menunjuk pemmpinan sementara, DPR tandingan yang dibentuk dari fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak bisa bekerja.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyampaikan, tak ada legalitas terhadap pemimpin DPR tandingan yang ditunjuk melalui rapat paripurna tidak resmi tersebut.

"Dan parlemen tandingan itu tidak akan bisa bekerja, karena itu tadi tidak ada legalitasnya. Menurut kami mereka tidak akan bisa bekerja, karena landasannya apa," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Kata dia, paripurna yang digelar fraksi dari KIH juga tidak memiliki landasan hukum. Lanjut dia, pemimpin DPR saat ini secara de facto juga sudah diakui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Apa yang dilaksanakaan tadi tidak ada landasan hukum sama sekali," pungkasnya.

Sekadar informasi, rapat paripurna yang digelar anggota fraksi parpol pendukung KIH memiliki dua agenda yakni pembacaan mosi tak percaya dan penetapan pemimpin serta alat kelengkapan dewan lainnya.

Rapat dipimpin oleh Ida Fauziah (Fraksi PKB), Effendi Simbolon (Fraksi PDIP), Supriyadi (Fraksi Nasdem), Saifullah Tamliha (Fraksi PPP) serta Dossy Iskandar (Fraksi Hanura).

Mereka pun disepakati jadi pemimpin sementara. Mereka berencana akan mengadakan rapat lanjutan dengan sejumlah fraksi pendukung pada Senin 3 November 2014.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7463 seconds (0.1#10.140)