Ahok Segera Jadi Gubernur DKI Definitif

Kamis, 30 Oktober 2014 - 14:24 WIB
Ahok Segera Jadi Gubernur...
Ahok Segera Jadi Gubernur DKI Definitif
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera diangkat menjadi gubernur definitif.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan DPRD DKI agar secepatnya menggelar rapat paripurna penetapan Ahok.

Perintah pengangkatan Ahok menjadi gubernur definitif disampaikan dalam surat yang dikirim Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Dalam surat itu disebutkan tiga poin keputusan diantaranya mekanisme pengusulan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi gubernur DKI Jakarta harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Pengusulan itu disampaikan ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui menteri dalam negeri. Prasetyo mengatakan, pihaknya segera mengagendakan rapat paripurna untuk mengusulkan Ahok sebagai gubernur definitif.

“Agenda itu akan diputuskan dalam rapat pimpinan besok (hari ini),” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta kemarin. Menurut politikus PDIP itu, dengan telah diterimanya surat dari Ditjen Otda Kemendagri, DPRD bisa melangkah untuk kelanjutan kepemerintahan daerah. Gubernur DKI yang selama ini dijabat pelaksana tugas secara otomatis dapat dijalani oleh pemerintahan yang definitif. “Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam pengusulan itu,” katanya.

Instruksi mengusulkan Ahok sebagai gubernur DKI definitif untuk periode 2012-2017 mengacu pada Pasal 203 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Bila terjadi kekosongan gubernur yang diangkat berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, wakil gubernur dapat menggantikan gubernur sampai berakhirnya masa jabatan.

Menanggapi itu, Ahok mengaku senang dan yakin akan dilantik menjadi gubernur definitif. Saat ini dia menunggu jadwal paripurna pengusulan nama dan pelantikan dirinya. “Kalau mereka (DPRD) tidak mengagendakan paripurna untuk melantik saya, toh nanti biar presiden yang ambil alih untuk melantik,” ujar mantan bupati Belitung Timur itu.

Sebelumnya terjadi polemik penggunaan pasal yang berbeda untuk penunjukan gubernur definitif, yakni Pasal 174 dan 203 di Perppu No 1/2014. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengaku belum puas atas keputusan Ditjen Otda Kemendagri untuk melantik Ahok sebagai gubernur. Dia lebih memilih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan mekanisme kelanjutan nasib Ahok. “Tunggu keputusan MA saja, baru kami bersikap,” ucapnya.

MA sendiri belum dapat memastikan kapan akan memberikan jawaban atas surat yang dikirimkan DPRD DKI terkait pengangkatan Ahok menjadi gubernur definitif. “Waktunya akan ditentukan karena masih dipegang pimpinan MA. Bisa jadi dalam sepekan atau paling lama tiga bulan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Menurut dia, surat DPRD tersebut akan dijawab sesuai kebutuhan. Apalagi menyangkut pelantikan pejabat publik yang dinilai tidak bisa ditunda keberlangsungannya.

Jawaban yang akan diberikan bisa disampaikan secara lisan oleh pimpinan MA atau bisa juga MA mengeluarkan fatwa atas masalah pengangkatan Ahok karena ketidakjelasan undang-undang. Namun, fatwa hanya bisa dikeluarkan untuk permasalahan yang sangat besar terkait suatu perkara.

Ilham safutra/Dita angga
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)