Pemimpin DPR Tandingan Versi KIH Ilegal

Kamis, 30 Oktober 2014 - 07:31 WIB
Pemimpin DPR Tandingan...
Pemimpin DPR Tandingan Versi KIH Ilegal
A A A
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar menilai, pemimpin DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sudah pasti ilegal.

Karena, tidak ada satupun dalam konstitusi yang mengatur pemimpin tandingan di luar pemimpin DPR yang jelas sah menurut UU MD3.

"Jangan bicara soal legalitas, sudah pasti itu (pemimpin tandingan) enggak legal," kata Idil kepada KORAN SINDO, Kamis (30/10/2014).

Menurut Idil, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, hanya akan menghancurkan tatanan konstitusi. Pemimpin DPR tandingan hanya akan membuat rakyat bingung. Dirinya juga menyayangkan sikap KIH demi berkuasa.

"Kalau mau protes, protes saja berdasarkan UU yang ada. Enggak usah yang enggak-engak," tegasnya.

Idil menyarankan agar KIH membangun lobi yang baik dan kuat untuk mendapatkan idealismenya. Berjuang secara konstruktif dan sesuai dengan koridor hukumnya di parlemen.

Selebihnya, biar rakyat yang menilai. Inilah demokrasi, ketika musyawarah mufakat tidak tercapai, tentu mekanisme selanjutnya adalah suara terbanyak.

"Saat ini realitas politik di parlemen suara terbanyak dimiliki oleh parpol KMP (Koalisi Merah Putih)," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6376 seconds (0.1#10.140)