KIH Nilai Pemimpin DPR Abaikan Prinsip Demokrasi
Kamis, 30 Oktober 2014 - 06:29 WIB
KIH Nilai Pemimpin DPR Abaikan Prinsip Demokrasi
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengajukan mosi tidak percaya kepada pemimpin DPR, serta membentuk pemimpin DPR tandingan.
Dengan demikian, mereka tidak menganggap kepemimpinan Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto.
Politikus PDIP Arif Wibowo mengatakan, lima fraksi dari KIH ini mencoba menjelaskan fakta yang terjadi di parlemen setelah pemilihan presiden (pilpres).
Hal-hal menjadi prinsip berdemokrasi telah diabaikan. Dan pihaknya akan membacakan hal-hal penting sebagai kesepakatan sekaligus komitmen dari kerja sama lima parpol di DPR yang juga meneguhkan diri sebagai parpol pendukung pemerintahan Jokowi-JK.
"Satu, hak penyampaian pendapat, pimpinan DPR tidak memberi waktu interupsi kalau bukan dari KMP kubu pimpinan. Pelanggaran Tatib Pasal 31 Ayat 1 huruf M," kata Arif dalam konferensi pers yang dielar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.
Kemudian, sambungnya, pemimpin DPR dalam memimpin sidang jauh dari norma dan etika yang baik, serta tidak demokratis. Hal ini telah melanggar Pasal 29 ayat 2 tentang sumpah penegakan hak demokratis.
Ketiga, pemimpin telah memaksakan penempatan anggota dalam jumlah komposisi keanggotaannya berbeda dari hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.
"Pimpinan DPR melakukan keberpihakan dalam memimpin sidang kepada kelompok tertentu. Pelanggaran tatib Pasal 29 Ayat 1," jelasnya.
Oleh karena itu, menutut Arif, berdsarkan hal tersebut dan tidak adanya tanggapan atas surat tertanggal 28 Oktober 2014 dari pimpinan. Maka pihaknya mengambil sikap mosi tidak percaya kepada pemimpin DPR.
Dengan demikian, mereka tidak menganggap kepemimpinan Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto.
Politikus PDIP Arif Wibowo mengatakan, lima fraksi dari KIH ini mencoba menjelaskan fakta yang terjadi di parlemen setelah pemilihan presiden (pilpres).
Hal-hal menjadi prinsip berdemokrasi telah diabaikan. Dan pihaknya akan membacakan hal-hal penting sebagai kesepakatan sekaligus komitmen dari kerja sama lima parpol di DPR yang juga meneguhkan diri sebagai parpol pendukung pemerintahan Jokowi-JK.
"Satu, hak penyampaian pendapat, pimpinan DPR tidak memberi waktu interupsi kalau bukan dari KMP kubu pimpinan. Pelanggaran Tatib Pasal 31 Ayat 1 huruf M," kata Arif dalam konferensi pers yang dielar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.
Kemudian, sambungnya, pemimpin DPR dalam memimpin sidang jauh dari norma dan etika yang baik, serta tidak demokratis. Hal ini telah melanggar Pasal 29 ayat 2 tentang sumpah penegakan hak demokratis.
Ketiga, pemimpin telah memaksakan penempatan anggota dalam jumlah komposisi keanggotaannya berbeda dari hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.
"Pimpinan DPR melakukan keberpihakan dalam memimpin sidang kepada kelompok tertentu. Pelanggaran tatib Pasal 29 Ayat 1," jelasnya.
Oleh karena itu, menutut Arif, berdsarkan hal tersebut dan tidak adanya tanggapan atas surat tertanggal 28 Oktober 2014 dari pimpinan. Maka pihaknya mengambil sikap mosi tidak percaya kepada pemimpin DPR.
(maf)