KPK Minta Rekam Jejak Eselon I Ditelusuri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden M Jufuf Kalla (JK) untuk mengusung pemerintahan yang bersih. Tidak hanya rekam jejak para menteri saja, tetapi juga pejabat eselon I kementerian/ lembaga (K/L) dan direksi BUMN.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja merujuk pada komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi serta integritas Kabinet Kerja yang digaungkan Jokowi- JK. Apalagi, sebelum mengumumkan dan melantik 34 menteri, Jokowi meminta rekomendasi KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkaitan dengan rapor 82 calon.
Dari situ KPK menemukan lebih dari 10 calon masuk zona merah dan kuning serta catatan rendah dan menengah. Karena itu, Adnan meminta agar pemerintah tetap konsisten dalam pengangkatan pejabat esolan I. “Seyogianya seluruh pejabat eselon I juga mengalami back ground check seperti menterinya, termasuk seluruh direksi BUMN. Para menteri harusnya secara otomatis mengikuti irama Presiden,” kata Adnan kepada KORAN SINDO kemarin.
Penelusuran rekam jejak esolan I sangat mungkin dilakukan bila 34 menteri meminta KPK untuk melakukannya. Apalagi, ujar Adnan, Jokowi-JK sudah membubuhkan tanda tangan persetujuan dalam reformasi birokrasi berkaitan dengan pengangkatan pejabat. Tanda tangan tersebut terukir di buku putih 8 agenda pemberantasan korupsi.
Buku putih itu sudah diberikan saat deklarasi damai pilpres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta dibahas Jokowi dengan pimpinan KPK. “Kan ada di komitmen Presiden Jokowi dalam buku putih yang diteken di KPU,” paparnya.
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu mengatakan, pengangkatan pejabat di K/L dan direksi BUMN tidak hanya dilihat dari kompetensi saja. Sebab, jika berdasarkan kompetensi, bisa jadi integritasnya tidak terjamin. Dengan begitu, kinerja eselon I untuk mengimbangi menteri tidak akan berjalan seperti keinginan presiden. “Integritas lebih penting dari kompetensi,” tandasnya.Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas menyatakan KPK siap mendesain tata kelola keseluruhan kabinet. Karena sistemnya, yaitu sistem integritas nasional (SIN), telah diserahkan KPK ke Kepala Bappenas terdahulu, Armida Alisjahbana. Bagian dari SIN itu berisi kajian-kajian di sejumlah K/L.
Presiden Jokowi pun, menurutnya, sudah meminta KPK untuk memberikan pembekalan kepada menteri-menteri kabinet kerja dan pimpinan lembaga negara lain. “Agar based on transparancy, akuntabilitas, dan based on empowering dapat dilaksanakan. Karena selama ini rakyat selalu ditinggal. Pak Jokowi sudah meminta,” tandas Busyro.
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Risda Ramadhan mengatakan, berdasarkan surat edaran Menpan dan RB, sudah diwajibkan untuk calon pejabat eselon I dan II kementerian untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke KPK. Perluasan pelaporan LHKPN yang menjadi penelusuran KPK, menurut Choky, adalah ide bagus. Sebab hal itu akan mendorong terpilihnya pejabat- pejabat yang berintegritas. “Namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai sumber daya manusia KPK untuk melakukan penelusuran mengingat banyaknya pejabat eselon I dan II untuk semua kementerian dan BUMN,” kata Choky.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menyatakan, posisi- posisi eselon I yang memegang jabatan krusial seperti direktur jenderal (dirjen) pajak dan dirjen lain bisa diminta rekam jejaknya seperti menteri kabinet kerja. Denganmemberikan nama-nama calon ke KPK dan PPATK, itu menjadi langkah maju. Johan menyarankan perlu dilakukan uji publik atas nama-nama calon eselon I dan direksi BUMN.
Sabir Laluhu
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja merujuk pada komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi serta integritas Kabinet Kerja yang digaungkan Jokowi- JK. Apalagi, sebelum mengumumkan dan melantik 34 menteri, Jokowi meminta rekomendasi KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkaitan dengan rapor 82 calon.
Dari situ KPK menemukan lebih dari 10 calon masuk zona merah dan kuning serta catatan rendah dan menengah. Karena itu, Adnan meminta agar pemerintah tetap konsisten dalam pengangkatan pejabat esolan I. “Seyogianya seluruh pejabat eselon I juga mengalami back ground check seperti menterinya, termasuk seluruh direksi BUMN. Para menteri harusnya secara otomatis mengikuti irama Presiden,” kata Adnan kepada KORAN SINDO kemarin.
Penelusuran rekam jejak esolan I sangat mungkin dilakukan bila 34 menteri meminta KPK untuk melakukannya. Apalagi, ujar Adnan, Jokowi-JK sudah membubuhkan tanda tangan persetujuan dalam reformasi birokrasi berkaitan dengan pengangkatan pejabat. Tanda tangan tersebut terukir di buku putih 8 agenda pemberantasan korupsi.
Buku putih itu sudah diberikan saat deklarasi damai pilpres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta dibahas Jokowi dengan pimpinan KPK. “Kan ada di komitmen Presiden Jokowi dalam buku putih yang diteken di KPU,” paparnya.
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu mengatakan, pengangkatan pejabat di K/L dan direksi BUMN tidak hanya dilihat dari kompetensi saja. Sebab, jika berdasarkan kompetensi, bisa jadi integritasnya tidak terjamin. Dengan begitu, kinerja eselon I untuk mengimbangi menteri tidak akan berjalan seperti keinginan presiden. “Integritas lebih penting dari kompetensi,” tandasnya.Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas menyatakan KPK siap mendesain tata kelola keseluruhan kabinet. Karena sistemnya, yaitu sistem integritas nasional (SIN), telah diserahkan KPK ke Kepala Bappenas terdahulu, Armida Alisjahbana. Bagian dari SIN itu berisi kajian-kajian di sejumlah K/L.
Presiden Jokowi pun, menurutnya, sudah meminta KPK untuk memberikan pembekalan kepada menteri-menteri kabinet kerja dan pimpinan lembaga negara lain. “Agar based on transparancy, akuntabilitas, dan based on empowering dapat dilaksanakan. Karena selama ini rakyat selalu ditinggal. Pak Jokowi sudah meminta,” tandas Busyro.
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Risda Ramadhan mengatakan, berdasarkan surat edaran Menpan dan RB, sudah diwajibkan untuk calon pejabat eselon I dan II kementerian untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke KPK. Perluasan pelaporan LHKPN yang menjadi penelusuran KPK, menurut Choky, adalah ide bagus. Sebab hal itu akan mendorong terpilihnya pejabat- pejabat yang berintegritas. “Namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai sumber daya manusia KPK untuk melakukan penelusuran mengingat banyaknya pejabat eselon I dan II untuk semua kementerian dan BUMN,” kata Choky.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menyatakan, posisi- posisi eselon I yang memegang jabatan krusial seperti direktur jenderal (dirjen) pajak dan dirjen lain bisa diminta rekam jejaknya seperti menteri kabinet kerja. Denganmemberikan nama-nama calon ke KPK dan PPATK, itu menjadi langkah maju. Johan menyarankan perlu dilakukan uji publik atas nama-nama calon eselon I dan direksi BUMN.
Sabir Laluhu
(ftr)