Keputusan Menkum HAM Bertentangan dengan Majelis Syariah PPP
Rabu, 29 Oktober 2014 - 13:47 WIB

Keputusan Menkum HAM Bertentangan dengan Majelis Syariah PPP
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasona Laoly yang mengakui kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy diprotes kalangan internal partai tersebut.
Ali Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum PPP kubu Suryadharma Ali mengatakan, pihaknya segera melaporkan keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Surat ini (putusan Menkum HAM) bertentangan dengan surat Kemenkum HAM sendiri," kata Andreas saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).
Menurutnya putusan Menkum HAM itu bisa menganulir rencana muktamar islah partai berlambang Kakbah tersebut yang dilaksanakan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali pada 30 Oktober 2014 mendatang.
Padahal, kata Andreas, muktamar islah itu dinyatakan sah, karena mengacu keputusan Mahkamah Partai dan Majelis Syariah PPP.
"Dari tanggal 11 sudah diputuskan bahwa sampai tanggal 18 SDA (Suryadharma Ali) dan Romi (Romahurmuziy) harus adakan muktamar bersama. Majelis Syariah putuskan tanggal 30," jelasnya.
Ali Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum PPP kubu Suryadharma Ali mengatakan, pihaknya segera melaporkan keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Surat ini (putusan Menkum HAM) bertentangan dengan surat Kemenkum HAM sendiri," kata Andreas saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).
Menurutnya putusan Menkum HAM itu bisa menganulir rencana muktamar islah partai berlambang Kakbah tersebut yang dilaksanakan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali pada 30 Oktober 2014 mendatang.
Padahal, kata Andreas, muktamar islah itu dinyatakan sah, karena mengacu keputusan Mahkamah Partai dan Majelis Syariah PPP.
"Dari tanggal 11 sudah diputuskan bahwa sampai tanggal 18 SDA (Suryadharma Ali) dan Romi (Romahurmuziy) harus adakan muktamar bersama. Majelis Syariah putuskan tanggal 30," jelasnya.
(kur)