KPK Periksa 5 Saksi Kasus Barnabas di Mapolresta Malang
Selasa, 28 Oktober 2014 - 15:31 WIB
KPK Periksa 5 Saksi Kasus Barnabas di Mapolresta Malang
A
A
A
MALANG - KPK memeriksa lima orang saksi dalam dari PT Indra Karya di Mapolresta Malang, Jawa Timur. Pemeriksaan masih terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp35 miliar yang melibatkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.
Pemeriksaan dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan hingga kini masih berlangsung. Total ada 48 saksi yang bakal diperiksa penyidik KPK hingga Jumat nanti.
"Hari ini dari perusahaan pendamping yang ada di Surabaya, besok baru dari PT Indra Karya," kata Penyidik KPK Christian di sela-sela pemeriksaan di Malang, Selasa (28/10/2014).
Menurut Christian, perusahaan pendamping ini tidak tahu apa-apa dan hanya disebutkan dalam proyek itu. Total ada enam perusahaan pendamping dalam proyek ini yang semuanya beralamat di Surabaya.
Ditambahkan Christian, dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp36 miliar ini, enam perusahaan pendamping dari Surabaya ini nama-nama perusahaannya saja yang dipakai.
Selain itu, katanya, dalam proyek ini seolah-olah ada DED nya, tapi hanya feasibility study saja. "Semuanya yang membuat PT Indra Karya," kata Christian.
Barnabas menjabat sebagai Gubernur Papua pada 2006-2011. Ia diketahui menjadi calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mewakili daerah pemilihan Papua.
Barnabas ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu bersama dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain Barnabas, dua pejabat setempat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi juga dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu, KPK juga mencegah General Manager PT Indra Karya (Persero) atau PT IKA Prasetyo Adi dan konsultan pada PT Portal Engineering Perkasa Geri Wicaksono Nugroho.
Pemeriksaan dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan hingga kini masih berlangsung. Total ada 48 saksi yang bakal diperiksa penyidik KPK hingga Jumat nanti.
"Hari ini dari perusahaan pendamping yang ada di Surabaya, besok baru dari PT Indra Karya," kata Penyidik KPK Christian di sela-sela pemeriksaan di Malang, Selasa (28/10/2014).
Menurut Christian, perusahaan pendamping ini tidak tahu apa-apa dan hanya disebutkan dalam proyek itu. Total ada enam perusahaan pendamping dalam proyek ini yang semuanya beralamat di Surabaya.
Ditambahkan Christian, dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp36 miliar ini, enam perusahaan pendamping dari Surabaya ini nama-nama perusahaannya saja yang dipakai.
Selain itu, katanya, dalam proyek ini seolah-olah ada DED nya, tapi hanya feasibility study saja. "Semuanya yang membuat PT Indra Karya," kata Christian.
Barnabas menjabat sebagai Gubernur Papua pada 2006-2011. Ia diketahui menjadi calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mewakili daerah pemilihan Papua.
Barnabas ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu bersama dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain Barnabas, dua pejabat setempat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi juga dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu, KPK juga mencegah General Manager PT Indra Karya (Persero) atau PT IKA Prasetyo Adi dan konsultan pada PT Portal Engineering Perkasa Geri Wicaksono Nugroho.
(kri)