Tjahjo Kumolo Bantah Malas Sampaikan LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah menjadi salah satu menteri di Kabinet Kerja yang mengabaikan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia mengaku rajin menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Silakan tanya ke KPK, saya rajin secara periodik melaporkan harta kekayaan, tahun 2013 terakhir saya buat, saya terus jadi anggota DPR sampai 2014, jadi data 2001 itu data pertama saya," ujar Tjahjo Kumolo kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (28/10/2014).
Diberitakan Sindonews sebelumnya, lima menteri Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tercatat mengabaikan KPK dalam hal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini terlihat dari LHKPN yang dilansir KPK dalam situs Anti Corruption Clearing House (ACCH). Lembaran LHKPN mereka diakses SINDO, hingga Senin 27 Oktober 2014 malam.
Pertama, Dwisuryo Indroyono Soesilo, pertama dan terakhir kali melaporkan LHKPN 12 Juni 2001. Saat itu Indroyono melaporkan dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan.
Kedua, Tjahjo Kumolo pertama dan terakhir kali melaporkan LHKPN 15 Mei 2001 selaku anggota DPR. Lembaran LHKPN-nya hanya tiga lembar. Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebesar Rp87,119 juta. Total keseluruhan hartanya tercatat 511.571.313.
Laporannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP ini tercatat disahkan 19 Juli 2001. Padahal pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, 1 Desember 1957 ini pernah menjadi anggota DPR dua periode, 2005-2009 dan 2009-2014. Kini Tjahjo menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketiga, Arief Yahya. Dia menyampaikan LHKPN dua kali. Pertama 26 September 2006 dan terakhir 17 Agustus 2010 selaku Direktur Enterprise and Wholeshale PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Dalam laporan terakhir, harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp10,137 miliar.
Sementara dari situs ACCH KPK, nama Marwan Jafar tidak tercantum. Artinya selama menjabat sebagai anggota selama dua periode 2004-2009 dan 2009-2014, pria yang kini menjabat Menteri Desa dan PDT ini tidak pernah melaporkan LHKPN ke KPK.
Rekan separtai Marwan di DPP PKB, Muhammad Hanif Dhakiri juga tidak tidak ada LHKPN-nya. Tiga aksen nama mulai dari "Muhammad Hanif Dhakiri", "Muhammad Hanif", dan "Hanif Dhakiri' bahkan tidak ditemukan lembaran LHKPN anggota DPR RI periode 2009-2014 ini. Dari puluhan nama "Hanif" tidak ada satu kata kunci untuk nama dan LHKPN Muhammad Hanif Dhakiri.
"Silakan tanya ke KPK, saya rajin secara periodik melaporkan harta kekayaan, tahun 2013 terakhir saya buat, saya terus jadi anggota DPR sampai 2014, jadi data 2001 itu data pertama saya," ujar Tjahjo Kumolo kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (28/10/2014).
Diberitakan Sindonews sebelumnya, lima menteri Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tercatat mengabaikan KPK dalam hal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini terlihat dari LHKPN yang dilansir KPK dalam situs Anti Corruption Clearing House (ACCH). Lembaran LHKPN mereka diakses SINDO, hingga Senin 27 Oktober 2014 malam.
Pertama, Dwisuryo Indroyono Soesilo, pertama dan terakhir kali melaporkan LHKPN 12 Juni 2001. Saat itu Indroyono melaporkan dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan.
Kedua, Tjahjo Kumolo pertama dan terakhir kali melaporkan LHKPN 15 Mei 2001 selaku anggota DPR. Lembaran LHKPN-nya hanya tiga lembar. Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebesar Rp87,119 juta. Total keseluruhan hartanya tercatat 511.571.313.
Laporannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP ini tercatat disahkan 19 Juli 2001. Padahal pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, 1 Desember 1957 ini pernah menjadi anggota DPR dua periode, 2005-2009 dan 2009-2014. Kini Tjahjo menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketiga, Arief Yahya. Dia menyampaikan LHKPN dua kali. Pertama 26 September 2006 dan terakhir 17 Agustus 2010 selaku Direktur Enterprise and Wholeshale PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Dalam laporan terakhir, harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp10,137 miliar.
Sementara dari situs ACCH KPK, nama Marwan Jafar tidak tercantum. Artinya selama menjabat sebagai anggota selama dua periode 2004-2009 dan 2009-2014, pria yang kini menjabat Menteri Desa dan PDT ini tidak pernah melaporkan LHKPN ke KPK.
Rekan separtai Marwan di DPP PKB, Muhammad Hanif Dhakiri juga tidak tidak ada LHKPN-nya. Tiga aksen nama mulai dari "Muhammad Hanif Dhakiri", "Muhammad Hanif", dan "Hanif Dhakiri' bahkan tidak ditemukan lembaran LHKPN anggota DPR RI periode 2009-2014 ini. Dari puluhan nama "Hanif" tidak ada satu kata kunci untuk nama dan LHKPN Muhammad Hanif Dhakiri.
(kri)