Nomenklatur Kementerian, Ubah Tugas & Mitra Komisi DPR

Senin, 27 Oktober 2014 - 02:57 WIB
Nomenklatur Kementerian, Ubah Tugas & Mitra Komisi DPR
Nomenklatur Kementerian, Ubah Tugas & Mitra Komisi DPR
A A A
JAKARTA - Perubahan sejumlah nomenklatur kementerian Jokowi-JK dalam Kabinet Kerja, tentunya juga mengubah tugas dan mitra komisi-komisi di DPR.

Pasalnya, bukan hanya nomenklatur saja yang berubah, tapi juga ada penggabungan dan pemisahan kementerian dari kabinet sebelumnya.

Wakil Ketua Fraksi PAN Taufik Kurniawan mengatakan, hal itu tentu saja turut mengubah tugas dan mitra komisi.

Seperti misalnya, dengan digabungnya Kementerian Lingkungan Hidup (kemen LH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), akan ada komisi yang mitra kerjanya berubah.

Karena sebelumnya, Kemenhut merupakan mitra kerja Komisi IV, dan Kemen LH bermitra dengan Komisi VII yang berkaitan dengan energi.

“Dengan adanya penggabungan tentunya di DPR dan AKD harus dilakukan penyesuaian dengan AKD yang ada,” jelas Taufik saat dihubungi Minggu 26 Oktober malam.

Menurut Taufik, tidak mungkin jika satu kementerian itu memiliki dua mitra kerja.

Jadi, apakah itu akan masuk ke Komisi IV atau Komisi VII atau mungkin komisi lainnya, itu semua harus ada penyelarasan yang tidak bisa diputuskan oleh pimpinan saja.

“Itu semua dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Bamus dengan pimpinan fraksi,” ungkapnya.

Untuk perubahan jumlah komisi, Taufik menjelaskan, itu akan sangat bergantung pada hasil rapat konsultasi nanti.

Namun, dia memperkirakan hal itu tidak akan berubah karena jumlah komisi sudah ditetapkan pada rapat paripurna sebelumnya.

“Tinggal penyesuaian domain utama kementerian. Karena satu kementerian mitranya ada di satu komisi. Dengan pertimbangan bahwa tiga fungsi kedewanan mencakup masalah budgeting, legislasi,
dan kontroling bagaimana DPR bisa membagi,” pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5653 seconds (0.1#10.140)