Rachmat Yasin Akan Hadirkan Dua Saksi Meringankan

Kamis, 23 Oktober 2014 - 16:49 WIB
Rachmat Yasin Akan Hadirkan...
Rachmat Yasin Akan Hadirkan Dua Saksi Meringankan
A A A
BANDUNG - Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) akan menghadirkan saksi meringankan pada sidang mendatang, Rabu 29 Oktober 2014. Dalam sidang lanjutan dugaaan suap Rp4,5 miliar terkait rekomendasi tukar menukar hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).

Ketiga saksi yang meringankan yang rencananya akan dihadirkan yaitu Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Ajie, Ketua PGRI Kabupaten Bogor dan seorang dosen.

Selain saksi meringankan, RY pun akan menghadirkan saksi ahli dalam administrasi negara. Saksi ahli itu direncanakan akan menyampaikan penilaian nomenklatur rekomendasi dan perizinan sesuai dengan susunan dan peraturan perundang-undangan.

Namun atas pengajuan itu, Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol mempertanyakan apakah memang harus menghadirkan saksi ahli atau tidak.

"Katakan itu (rekomendasi dan izin) cacat hukum atau sah. Tapi apakah tertangkap tangannya terdakwa M Zairin dan terdakwa Pak Rachmat Yasin ini kaitan dengan sah tidaknya rekomendasi? Tapi kalau memang ‎​mau dihadirkan tidak apa-apa. Tolong pikirkan dulu saja ‎​​​​​ya. Tapi itu hak (terdakwa)," tutur Barita dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (23/10/2014).

Sementara itu, ‎menanggapi usulan RY yang akan menghadirkan saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta agar setelah pemeriksaan saksi meringankan, dilanjutkan pada agenda pemeriksaan terdakwa.

"Dengan tetap tidak mengurangi hak terdakwa dan penasehat hukum dengan ajukan saksi meringankan, mohon kiranya nanti setelah selesai pemeriksaan saksi, langsung pada pemeriksaan terdakwa," ucap JPU.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan RY dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, JPU menghadirkan dua orang saksi.

Kedua saksi tersebut adalah sopir Pemkab Bogor dan sopir dari PT BJA yang memberikan kesaksian soal proses dimana M Zairin dan Yohan Yap ditangkap oleh KPK saat akan menyerahkan uang kepada RY.

Seperti diketahui, RY dan M Zairin didakwa dengan Pasal 12 (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Mereka didakwa menerima uang suap dari PT BJA terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. Total uang suap mencapai Rp4,5 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0746 seconds (0.1#10.140)