Jokowi Disarankan Angkat Jaksa Agung dari Eksternal
A
A
A
JAKARTA - Polemik calon Jaksa Agung dari internal dan eksternal Kejaksaan tengah bergulir saat ini. Keduanya memang tidak dilarang oleh undang-undang.
Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan, di antara dua pilihan itu semua kembali lagi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemegang hak prerogatif.
"Semuanya tergantung Jokowi. Kalau ingin membersihkan institusi Kejaksaan Agung, ya harus orang luar," kata Emrus dalam diskusi bertajuk "Mengukur Potensi Jaksa Agung dari kalangan Eksternal atau Internal" di Ruang Rapat Puspenkum Kejagung, Jalan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2014).
Emrus memaparkan, sesuai dengan janji kampanye Jokowi-JK yang ingin membentuk pemerintahan sehat dan bebas dari korupsi, maka memilih kandidat dari eksternal adalah keniscayaan.
"Sehebat apa pun orang dalam, secara sosiologis orang tersebut adalah produk sosial dari institusi Kejaksaan yang tentunya kualitasnya dapat diukur," kata Emrus.
Lantas, seperti apa kriteria calon Jaksa Agung dari unsur eksternal? Emrus memaparkan, orang tersebut harus muda, profesional memiliki idealisme dan selesai dengan urusan dirinya sendiri.
"Artinya dia sudah tak tertarik untuk memperkaya diri sendiri," pungkas Emrus.
Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan, di antara dua pilihan itu semua kembali lagi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemegang hak prerogatif.
"Semuanya tergantung Jokowi. Kalau ingin membersihkan institusi Kejaksaan Agung, ya harus orang luar," kata Emrus dalam diskusi bertajuk "Mengukur Potensi Jaksa Agung dari kalangan Eksternal atau Internal" di Ruang Rapat Puspenkum Kejagung, Jalan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2014).
Emrus memaparkan, sesuai dengan janji kampanye Jokowi-JK yang ingin membentuk pemerintahan sehat dan bebas dari korupsi, maka memilih kandidat dari eksternal adalah keniscayaan.
"Sehebat apa pun orang dalam, secara sosiologis orang tersebut adalah produk sosial dari institusi Kejaksaan yang tentunya kualitasnya dapat diukur," kata Emrus.
Lantas, seperti apa kriteria calon Jaksa Agung dari unsur eksternal? Emrus memaparkan, orang tersebut harus muda, profesional memiliki idealisme dan selesai dengan urusan dirinya sendiri.
"Artinya dia sudah tak tertarik untuk memperkaya diri sendiri," pungkas Emrus.
(kri)