PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Office Boy
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis terhadap terdakwa perkara korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra.
Hendra merupakan mantan office boy yang kemudian diangkat menjadi direktur di PT Imaji Media.
Kasus ini juga menjerat Riefan Avrian, putra mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi (PT) PT DKI Jakarta M Hatta melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (22/10/2014), mengatakan putusan banding diketuk Kamis 9 Oktober lalu dan dipimpin oleh Hakim Ketua Chairil Anwar.
"Kasus (videotron) atas nama Hendra Saputra telah diputus tanggal 9 Oktober 2014 dengan isinya: menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata M Hatta.
Banding tersebut diajukan pertama kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kemudian baru disusul kuasa hukum Hendra.
Hendra dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012. Perbuatan Hendra dinilai sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Saat itu hakim mengakui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu menyimpangi ketentuan minimum yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1). Terobosan dilakukan majelis karena memperhatikan rasa keadilan bagi terdakwa. Setelah dipertimbangkan bahwa terdakwa adalah alat yang digunakan saksi Riefan Avrian untuk memenuhi niatnya mengikuti dan memenangkan pekerjaan pengadaan Videotron.
Majelis menganggap Hendra sebagai korban atas rekayasa yang diskenariokan Riefan Avrian, Direktur Utama PT Rifuel.
Riefan membentuk dan mendirikan perusahaan fikti PT Imaji Media untuk mengeruk proyek videotron senilai Rp23 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Adi Toegarisman mengatakan masih akan mempelajari putusan banding tersebut sebelum memutuskan apakah akan kasasi atau tidak.
"Kita pelajari dulu kalau memang betul kepytsannya begitu. Keputusan dan pertimbangannya tentu kita kaji lagi," kata Adi saat dihubungi wartawan, Rabu (22/10/2014).
Ahmad Taufik, kuasa hukum Hendra mengatakan, pihaknya sebenarnya berharap Hendra bebas. Apalagi di tingkat pertama salah satu hakim menyampaikan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dan menginginkan Hendra bebas.
Kuasa hukum akan berkonsultasi dulu dengan Hendra untuk menentukan apakah Hendra mau kasasi atau tidak. Dalam waktu dekat, hari ini (Rabu) atau Kamis kedua pihak akan bertemu di rutan.
Hendra merupakan mantan office boy yang kemudian diangkat menjadi direktur di PT Imaji Media.
Kasus ini juga menjerat Riefan Avrian, putra mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi (PT) PT DKI Jakarta M Hatta melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (22/10/2014), mengatakan putusan banding diketuk Kamis 9 Oktober lalu dan dipimpin oleh Hakim Ketua Chairil Anwar.
"Kasus (videotron) atas nama Hendra Saputra telah diputus tanggal 9 Oktober 2014 dengan isinya: menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata M Hatta.
Banding tersebut diajukan pertama kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kemudian baru disusul kuasa hukum Hendra.
Hendra dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012. Perbuatan Hendra dinilai sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Saat itu hakim mengakui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu menyimpangi ketentuan minimum yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1). Terobosan dilakukan majelis karena memperhatikan rasa keadilan bagi terdakwa. Setelah dipertimbangkan bahwa terdakwa adalah alat yang digunakan saksi Riefan Avrian untuk memenuhi niatnya mengikuti dan memenangkan pekerjaan pengadaan Videotron.
Majelis menganggap Hendra sebagai korban atas rekayasa yang diskenariokan Riefan Avrian, Direktur Utama PT Rifuel.
Riefan membentuk dan mendirikan perusahaan fikti PT Imaji Media untuk mengeruk proyek videotron senilai Rp23 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Adi Toegarisman mengatakan masih akan mempelajari putusan banding tersebut sebelum memutuskan apakah akan kasasi atau tidak.
"Kita pelajari dulu kalau memang betul kepytsannya begitu. Keputusan dan pertimbangannya tentu kita kaji lagi," kata Adi saat dihubungi wartawan, Rabu (22/10/2014).
Ahmad Taufik, kuasa hukum Hendra mengatakan, pihaknya sebenarnya berharap Hendra bebas. Apalagi di tingkat pertama salah satu hakim menyampaikan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dan menginginkan Hendra bebas.
Kuasa hukum akan berkonsultasi dulu dengan Hendra untuk menentukan apakah Hendra mau kasasi atau tidak. Dalam waktu dekat, hari ini (Rabu) atau Kamis kedua pihak akan bertemu di rutan.
(dam)