Usut Alkes Banten, KPK Periksa 3 Saksi
A
A
A
JAKARTA - KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Dalam kasus yang menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan Adiknya Tubagus Chaeri Wardana (TCW) atau Wawan itu, KPK bakal memanggil sejumlah saksi.
Tiga saksi bakal diperiksa KPK, yakni Manajer Operasional PT Bali Pasific Pragama, Dadang Prijatna.
"Dia (Dadang) diperiksa untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Selain Dadang, penyidik juga bakal memeriksa dua orang swasta. Mereka adalah Santi Rahayu dan Yusuf Supriadi. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan Ratu Atut dan Wawan sebagai tersangka. Wawan sendiri diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT PT Bali Pasific Pragama.
Dalam kasus yang menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan Adiknya Tubagus Chaeri Wardana (TCW) atau Wawan itu, KPK bakal memanggil sejumlah saksi.
Tiga saksi bakal diperiksa KPK, yakni Manajer Operasional PT Bali Pasific Pragama, Dadang Prijatna.
"Dia (Dadang) diperiksa untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Selain Dadang, penyidik juga bakal memeriksa dua orang swasta. Mereka adalah Santi Rahayu dan Yusuf Supriadi. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan Ratu Atut dan Wawan sebagai tersangka. Wawan sendiri diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT PT Bali Pasific Pragama.
(maf)