Bupati Lebak Dicecar 20 Pertanyaan
A
A
A
JAKARTA - Bupati Lebak Iti Octavia memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak yang menjerat calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah-Kasmin sebagi tersangka.
Iti mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Ada berapa ya, banyak juga sih pertanyaan. Ya 20-an sekitar segitu," ujar Iti saat keluar Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Perempuan bertubuh kurus dan berkaca mata itu mengungkapkan materi pemeriksaan seputar hubungannya dengan tersangka Amir dan Kasmin. "Soal Lebak. Untuk Pak Amir-Kasmin. Soal perkenalan saya dengan Pak Amir," ujarnya.
Saat diperiksa KPK, Iti membantah mengetahui proses suap yang dilakukan para tersangka.
Menurut dia, pertanyaan penyidik cenderung normatif lantaran ditanya seputar posisi Amir dan Kasmin. "Prosesi pilkadanya seperti apa, posisi Pak Amir dulu sebagai siapaā€ˇ, sekarang bekerja dimana. Kan gitu. Jadi saya jawab yang saya tahu," tuturnya.
Amir dan Kasmin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Pilkada Lebak, Banten.
Mereka berdua diduga memberi suap bersama-sama dengan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah (RAC) dan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan (TCW) dalam kasus tersebut.
Amir dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak yang menjerat calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah-Kasmin sebagi tersangka.
Iti mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Ada berapa ya, banyak juga sih pertanyaan. Ya 20-an sekitar segitu," ujar Iti saat keluar Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Perempuan bertubuh kurus dan berkaca mata itu mengungkapkan materi pemeriksaan seputar hubungannya dengan tersangka Amir dan Kasmin. "Soal Lebak. Untuk Pak Amir-Kasmin. Soal perkenalan saya dengan Pak Amir," ujarnya.
Saat diperiksa KPK, Iti membantah mengetahui proses suap yang dilakukan para tersangka.
Menurut dia, pertanyaan penyidik cenderung normatif lantaran ditanya seputar posisi Amir dan Kasmin. "Prosesi pilkadanya seperti apa, posisi Pak Amir dulu sebagai siapaā€ˇ, sekarang bekerja dimana. Kan gitu. Jadi saya jawab yang saya tahu," tuturnya.
Amir dan Kasmin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Pilkada Lebak, Banten.
Mereka berdua diduga memberi suap bersama-sama dengan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah (RAC) dan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan (TCW) dalam kasus tersebut.
Amir dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(dam)