MPR Kaji Usulan Nasionalisasi Freeport
A
A
A
JAKARTA - MPR menerima kunjungan dari perwakilan direksi dan karyawan PT Freeport, Papua. Mereka meminta MPR, DPR, dan DPD merevisi Undang-undang (UU) Minerba dan menasionalisasi PT Freeport.
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang mengatakan, usulan tersebut akan dikaji terlebih dulu oleh pemimpin MPR.
"Saya akan bicarakan ke pimpinan dan teman MPR lainnya, usulan nasionalisasi PT Freeport bagus, cuma kita telaah dulu jangan sampai melanggar undang-undang," kata Oesman Sapta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 20 Oktober 2014.
Oesman mengakui, usulan itu baik semangatnya. Namun, dirinya tidak dapat semudah itu menasionalisasi PT Freeport. Karena revisi UU merupakan hak DPR dan pemerintah.
Diakuinya, dalam revisi tersebu terdapat perjanjian internasional di dalamnya, sehingga pemimpin MPR harus sangat berhati-hati.
"Jadi kami akan pelajari terlebih dahulu bersama dengan pimpinan lainnya," tutupnya.
Sebelumnya sekitar 17 perwakilan direksi dan karyawan PT Freeport dari Papua ke Jakarta, menemui Oesman Sapta untuk menyetujui revisi UU Minerba yang sebelumnya dibuat dan ditetapkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jadi kami ingin berkoordinasi untuk sampaikan perjalanan karyawan dan direksi untuk selamatkan perusahaan dari UU Minerba. Agar nasib karyawan selamat," kata karyawan PT Freeport sekaligus Sekretaris I Brotherhood Papua, Andrias.
Selain itu perwakilan direksi dan karyawan PT Freeport juga mendaulat Oesman Sapta sebagai Dewan Pembina Papua Brotherhood yakni, perkumpulan persaudaraan rakyat Papua.
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang mengatakan, usulan tersebut akan dikaji terlebih dulu oleh pemimpin MPR.
"Saya akan bicarakan ke pimpinan dan teman MPR lainnya, usulan nasionalisasi PT Freeport bagus, cuma kita telaah dulu jangan sampai melanggar undang-undang," kata Oesman Sapta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 20 Oktober 2014.
Oesman mengakui, usulan itu baik semangatnya. Namun, dirinya tidak dapat semudah itu menasionalisasi PT Freeport. Karena revisi UU merupakan hak DPR dan pemerintah.
Diakuinya, dalam revisi tersebu terdapat perjanjian internasional di dalamnya, sehingga pemimpin MPR harus sangat berhati-hati.
"Jadi kami akan pelajari terlebih dahulu bersama dengan pimpinan lainnya," tutupnya.
Sebelumnya sekitar 17 perwakilan direksi dan karyawan PT Freeport dari Papua ke Jakarta, menemui Oesman Sapta untuk menyetujui revisi UU Minerba yang sebelumnya dibuat dan ditetapkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jadi kami ingin berkoordinasi untuk sampaikan perjalanan karyawan dan direksi untuk selamatkan perusahaan dari UU Minerba. Agar nasib karyawan selamat," kata karyawan PT Freeport sekaligus Sekretaris I Brotherhood Papua, Andrias.
Selain itu perwakilan direksi dan karyawan PT Freeport juga mendaulat Oesman Sapta sebagai Dewan Pembina Papua Brotherhood yakni, perkumpulan persaudaraan rakyat Papua.
(maf)