Akbar Tanjung Bilang UU Memungkinkan untuk Berhentikan Presiden
Senin, 20 Oktober 2014 - 14:21 WIB
Akbar Tanjung Bilang UU Memungkinkan untuk Berhentikan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) tidak melarang upaya untuk memakzulkan presiden. Namun, upaya ini dinilai tidak semudah yang dibayangkan.
Atas dasar itulah ditegaskan oleh elite partai politik (parpol) yang tergabung dalam koalisi merah putih (KMP), Akbar Tanjung pihaknya tidak ada niat sedikitpun untuk memakzulkan Joko Widodo (Jokowi) dari kursi presiden.
"KMP akan menyampaikan di luar pemerintah dan menjalankan fungsi secara kritis. Kalau ada hal yang betul untuk kepentingan rakyat akan mengapresiasi," ujar Akbar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/10/2014).
Menurutnya, parpol yang berada di dalam KMP akan terus menjadi kekuatan penyeimbang sambil melakukan telaah terhadap beberapa undang-undang untuk pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Pihaknya akan memperlajari UU yang masih dianggap relevan atau cocok, bahkan UU yang perlu diperbaiki, direvisi terutama semangat pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat menjadi tolak ukur menjalankan viai dan misi dalam KMP.
"Memang dalam konstitusi dimungkinkan, memberhentikan presiden tapi tidak mudah," ucap Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar ini.
Atas dasar itulah ditegaskan oleh elite partai politik (parpol) yang tergabung dalam koalisi merah putih (KMP), Akbar Tanjung pihaknya tidak ada niat sedikitpun untuk memakzulkan Joko Widodo (Jokowi) dari kursi presiden.
"KMP akan menyampaikan di luar pemerintah dan menjalankan fungsi secara kritis. Kalau ada hal yang betul untuk kepentingan rakyat akan mengapresiasi," ujar Akbar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/10/2014).
Menurutnya, parpol yang berada di dalam KMP akan terus menjadi kekuatan penyeimbang sambil melakukan telaah terhadap beberapa undang-undang untuk pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Pihaknya akan memperlajari UU yang masih dianggap relevan atau cocok, bahkan UU yang perlu diperbaiki, direvisi terutama semangat pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat menjadi tolak ukur menjalankan viai dan misi dalam KMP.
"Memang dalam konstitusi dimungkinkan, memberhentikan presiden tapi tidak mudah," ucap Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar ini.
(kur)