Muktamar Surabaya Dianggap Sesuai Arahan Majelis Syariah PPP

Senin, 20 Oktober 2014 - 13:25 WIB
Muktamar Surabaya Dianggap...
Muktamar Surabaya Dianggap Sesuai Arahan Majelis Syariah PPP
A A A
JAKARTA - Putusan rapat pimpinan Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tertanggal 15 Oktober 2014 pada poin keenam menyebutkan, bahwa Muktamar VIII di Surabaya sebaiknya diselenggarakan sebelum tanggal 20 Oktober 2014.

Atas dasar itulah, pelaksanaan Muktamar PPP VIII yang berlangsung 15-17 Oktober 2014 di Kota Surabaya, Jawa Timur dinilai sudah sesuai arahan Ketua Majelis Syariah DPP PPP Maimoen Zubair.

“Maka hanya ada satu muktamar, yakni Muktamar VIII di Surabaya yang digelar 15-17 Oktober 2014,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP periode 2011-2015 Isa Muchsin dalam keterangan persnya yang diterima Sindonews, Senin (20/10/2014).

Menurutnya, Muktamar VIII di Surabaya sudah memenuhi kuorum, karena dihadiri sekitar 866 dari 1.244 pemilik suara. Berdasarkan jumlah itu, maka Muktamar VIII Surabaya dianggap sah karena sudah memenuhi ketentuan anggaran rumah tangga (ART) Pasal 22 yang mensyaratkan muktamar dihadiri lebih dari 1/2 utusan dewan pimpinan wilayah (DPW) dan lebih 1/2 utusan dewan pimpinan cabang (DPC).

Selain itu, kata dia, kehadiran peserta juga sudah sesuai dengan Pasal 25 UU 2/2008 tentang partai politik (parpol) yang mensyaratkan keabsahan forum tertinggi partai harus disetujui oleh 2/3 peserta.
Sementara itu mengenai kabar akan adanya muktamar di Jakarta pada 30 Oktober 2014, Isa menegaskan bahwa kegiatan tersebut hanya silaturahmi politik antar kader PPP yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Isa juga mengingatkan, telah terjadi perubahan nomenkelatur struktur PPP di tingkat kabupaten/kota. Untuk struktur kepengurusan di tingkat kabupaten/kota menggunakan istilah dewan pimpinan daerah (DPD), sedangkan untuk tingkat kecamatan menggunakan istilah dewan pimpinan cabang (DPC).

“Jadi sejak Muktamar VIII Surabaya, tidak ada lagi DPC yang menjadi peserta muktamar, karena semuanya sudah berubah menjadi DPD,” jelasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4907 seconds (0.1#10.140)