Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Perkara Anak Menteri Syarifuddin
Kamis, 16 Oktober 2014 - 15:23 WIB
Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Perkara Anak Menteri Syarifuddin
A
A
A
JAKARTA - Jaksa memohon majelis hakim melanjutkan pemeriksaan materi perkara korupsi dengan tersangka putra Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, Riefan Avrian.
Riefan merupakan tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Permintaan jaksa menanggapi nota keberataan atau eksepsi yang diajukan Riefan.
"Menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Riefan Avrian dengan memeriksa saksi-saksi," tutur jaksa Mia Banulita membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum Riefan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/10/2014).
Mia sempat memaparkan sejumlah poin yang menjadi keberatan kubu Riefan. Pertama, melalui kuasa hukum Riefan menilai kasus terdakwa sebagai perkara perdata.
"Materi tim penasihat hukum bahwa perkara terdakwa adalah murni perkara perdata adalah terlalu prematur karena dalam surat dakwaan perkara a quo, penuntut umum telah sangat jelas menguraikan perbuatan materiil terdakwa bersama-sama dengan Hendra Saputra, Kasiyadi, dan Hasnawai Bachtiar," tutur Mia.
Dalam dakwaan, jaksa telah menguraikan fakta-fakta perbuatan Riefan yang mendukung unsur perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara.
"Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana yaitu tindak pidana korupsi yang akan dibuktikan di persidangan sehingga pendapat penasihat hukum yang menyatakan perkara a quo adalah perkara perdata adalah telah memasuki materi pokok perkara," tuturnya.
Jaksa pun menyanggah kuasa hukum Riefan yang menyatakan dalam perkara itu tidak terjadi kerugian negara.
Pihak Riefan menyatakan PT Imaji Media sudah mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan proyek Rp2,695 miliar.
Jaksa berpendapat, pengembalian ini merupakan tindak lanjut rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kelebihan pembayaran buka audit perhitungan kerugian negara.
Jaksa menduga jumlah kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp5,392 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) ditambah hasil perhitungan dari ahli teknologi Indonesia dari Institut Teknologi Bandung.
Masih dalam sanggahannya, Jaksa pun menjawab keberatan kuasa hukum Riefan yang menyebut surat dakwaan tidak disusun secara cermat dan sistematis.
Jaksa menegaskan penulisan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya kesalahan ketik.
Seharusnya tim penasihat hukum memahami yang dimaksud dalam dakwaan subsider adalah Pasal 3. "Kesalahan pengetikan yang sifatnya redaksional tidak mengakibatkan dakwaan menjadi batal demi hukum," kata jaksa Andri Kurniawan.
Atas tanggapan ini, jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati menolak eksepsi tim penasihat hukum Riefan.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata Andri.
Riefan merupakan tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Permintaan jaksa menanggapi nota keberataan atau eksepsi yang diajukan Riefan.
"Menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Riefan Avrian dengan memeriksa saksi-saksi," tutur jaksa Mia Banulita membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum Riefan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/10/2014).
Mia sempat memaparkan sejumlah poin yang menjadi keberatan kubu Riefan. Pertama, melalui kuasa hukum Riefan menilai kasus terdakwa sebagai perkara perdata.
"Materi tim penasihat hukum bahwa perkara terdakwa adalah murni perkara perdata adalah terlalu prematur karena dalam surat dakwaan perkara a quo, penuntut umum telah sangat jelas menguraikan perbuatan materiil terdakwa bersama-sama dengan Hendra Saputra, Kasiyadi, dan Hasnawai Bachtiar," tutur Mia.
Dalam dakwaan, jaksa telah menguraikan fakta-fakta perbuatan Riefan yang mendukung unsur perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara.
"Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana yaitu tindak pidana korupsi yang akan dibuktikan di persidangan sehingga pendapat penasihat hukum yang menyatakan perkara a quo adalah perkara perdata adalah telah memasuki materi pokok perkara," tuturnya.
Jaksa pun menyanggah kuasa hukum Riefan yang menyatakan dalam perkara itu tidak terjadi kerugian negara.
Pihak Riefan menyatakan PT Imaji Media sudah mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan proyek Rp2,695 miliar.
Jaksa berpendapat, pengembalian ini merupakan tindak lanjut rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kelebihan pembayaran buka audit perhitungan kerugian negara.
Jaksa menduga jumlah kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp5,392 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) ditambah hasil perhitungan dari ahli teknologi Indonesia dari Institut Teknologi Bandung.
Masih dalam sanggahannya, Jaksa pun menjawab keberatan kuasa hukum Riefan yang menyebut surat dakwaan tidak disusun secara cermat dan sistematis.
Jaksa menegaskan penulisan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya kesalahan ketik.
Seharusnya tim penasihat hukum memahami yang dimaksud dalam dakwaan subsider adalah Pasal 3. "Kesalahan pengetikan yang sifatnya redaksional tidak mengakibatkan dakwaan menjadi batal demi hukum," kata jaksa Andri Kurniawan.
Atas tanggapan ini, jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati menolak eksepsi tim penasihat hukum Riefan.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata Andri.
(dam)