Hari Ini SBY Serahkan 2 Nama Capim KPK ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Dua nama calon pemimpin (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2014-2019 telah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh panitia seleksi (pansel).
Pertemuan antara pansel calon pimpinan KPK dengan Presiden SBY berlangsung di kantor presiden, Jakarta, pukul 10.30 WIB.
Dua nama yang diserahkan ke Presiden SBY adalah Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Kepala Bidang Hubungan Luar Negeri Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata.
Ketua pansel, Amir Syamsuddin menuturkan seleksi capim KPK telah dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2002 tentang KPK
"Dalam rumusan ini, pansel melakukan penjaringan calon yang penuhi kriteria sebagai warga negara Indonesia yang berumur 40-65 tahun. Sehat jasmani dan rohani, punya religiusitas," kata Amir di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) ini menambahkan, laporan seleksi dilakukan secara empat tahap, yaitu seleksi administrasi, makalah, profil dan wawancara.
Sementara itu, Presiden SBY menyampaikan, dua nama yang dilaporkan itu langsung diserahkan ke DPR untuk diproses lebih lanjut.
"Insya Allah saya akan tandatangani sekarang juga dan kita ajukan ke DPR. Saya teruskan ke DPR hari ini juga," kata SBY dalam kesempatan yang sama.
Hadir dalam pertemuan itu, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal Sutarman, Sekretaris Kabinet Dippo Alam dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto.
Adapun pihak pansel KPK yang hadir selain Amir Syamsuddin adalah Imam Prasodjo, Rhenald Kasali, Harkristuti Harkrisnowo, Ahmad Ubbe.
Pertemuan antara pansel calon pimpinan KPK dengan Presiden SBY berlangsung di kantor presiden, Jakarta, pukul 10.30 WIB.
Dua nama yang diserahkan ke Presiden SBY adalah Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Kepala Bidang Hubungan Luar Negeri Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata.
Ketua pansel, Amir Syamsuddin menuturkan seleksi capim KPK telah dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2002 tentang KPK
"Dalam rumusan ini, pansel melakukan penjaringan calon yang penuhi kriteria sebagai warga negara Indonesia yang berumur 40-65 tahun. Sehat jasmani dan rohani, punya religiusitas," kata Amir di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) ini menambahkan, laporan seleksi dilakukan secara empat tahap, yaitu seleksi administrasi, makalah, profil dan wawancara.
Sementara itu, Presiden SBY menyampaikan, dua nama yang dilaporkan itu langsung diserahkan ke DPR untuk diproses lebih lanjut.
"Insya Allah saya akan tandatangani sekarang juga dan kita ajukan ke DPR. Saya teruskan ke DPR hari ini juga," kata SBY dalam kesempatan yang sama.
Hadir dalam pertemuan itu, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal Sutarman, Sekretaris Kabinet Dippo Alam dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto.
Adapun pihak pansel KPK yang hadir selain Amir Syamsuddin adalah Imam Prasodjo, Rhenald Kasali, Harkristuti Harkrisnowo, Ahmad Ubbe.
(kur)