Usut Proyek Diklat, KPK Periksa Dua PNS Kemenhub

Rabu, 15 Oktober 2014 - 15:52 WIB
Usut Proyek Diklat,...
Usut Proyek Diklat, KPK Periksa Dua PNS Kemenhub
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Sorong, Papua, oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2011.

Keduanya ialah Iqbal Rusli dan Kus Harnowo. "Mereka (Iqbal dan Kus) diperiksa untuk tersangka BRK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/10/2014).

BRK ialah Budi Rachmat Kurniawan, mantan General Manager PT Hutama Karya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Penyidik juga berencana akan memanggil Staf PT Hutama Karya bernama Tjahtjo Purnomo. "Dia (Tjahtjo) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5641 seconds (0.1#10.140)