Kubu SDA Laporkan PPP Romi ke Polda
Selasa, 14 Oktober 2014 - 17:22 WIB
Kubu SDA Laporkan PPP Romi ke Polda
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy atau Romi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Adapun pelapor adalah PPP kubu Suryadharma Ali. Pelapor menilai muktamar yang akan digelar kubu Romi di Surabaya, Jawa Timur pada 15-18 Oktober 2014 ilegal.
Kubu Suryadharma Ali (SDA) juga menilai muktamar itu telah melanggar keputusan Mahkamah Partai PPP.
"Hari ini kami ke Polda Jatim dan meminta agar tidak mengeluarkan izin kepada muktamar yang digelar oleh Romi Cs. Karena, Muktamar tersebut ilegal," kata Tim Penasihat Hukum DPP PPP Andreas Nahot Silitonga di Surabaya, Selasa (13/10/2013).
Laporan tertulis itu diberikan oleh Tim Penasihat Hukum DPP PPP ke Polda Jatim.
Dalam laporan tertulis itu, pelapor menyatakan muktamar tersebut tidak sah karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Partai PPP.
Dalam laporan tersebut, lanjut Andreas, pihaknya melampirkan Keputusan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa Kepengurusan PPP adalah hasil Muktamar VII Bandung yang menyebut Ketua umum DPP PPP adalah Suryadharma Ali dan Sekjen DPP PPP Romahurmuziy.
"Sesuai keputusan Mahkamah Partai maka Muktamar DPP PPP akan diselenggarakan pada tanggal 23-26 Oktober 2014 di Jakarta," kata Andreas.
Menurut Andreas, muktamar kubu Romi CS melanggar fatwa Majelis Syariah dan putusan Mahkamah Partai.
Dalam laporan itu, kubu SDA menilai muktamar yang digelar di Surabaya dimotori oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP Emron Pangkapi dan Sekjen Romi.
"Kedua orang tersebut akan diadukan kepada pimpinan Mahkamah Partai untuk mendapatkan sangsi dipecat sebagai anggota PPP. Karena nyata-nyata telah melanggar Pasal 2 anggaran dasar PPP tentang Islam sebagai asas PPP," katanya.
Adapun pelapor adalah PPP kubu Suryadharma Ali. Pelapor menilai muktamar yang akan digelar kubu Romi di Surabaya, Jawa Timur pada 15-18 Oktober 2014 ilegal.
Kubu Suryadharma Ali (SDA) juga menilai muktamar itu telah melanggar keputusan Mahkamah Partai PPP.
"Hari ini kami ke Polda Jatim dan meminta agar tidak mengeluarkan izin kepada muktamar yang digelar oleh Romi Cs. Karena, Muktamar tersebut ilegal," kata Tim Penasihat Hukum DPP PPP Andreas Nahot Silitonga di Surabaya, Selasa (13/10/2013).
Laporan tertulis itu diberikan oleh Tim Penasihat Hukum DPP PPP ke Polda Jatim.
Dalam laporan tertulis itu, pelapor menyatakan muktamar tersebut tidak sah karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Partai PPP.
Dalam laporan tersebut, lanjut Andreas, pihaknya melampirkan Keputusan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa Kepengurusan PPP adalah hasil Muktamar VII Bandung yang menyebut Ketua umum DPP PPP adalah Suryadharma Ali dan Sekjen DPP PPP Romahurmuziy.
"Sesuai keputusan Mahkamah Partai maka Muktamar DPP PPP akan diselenggarakan pada tanggal 23-26 Oktober 2014 di Jakarta," kata Andreas.
Menurut Andreas, muktamar kubu Romi CS melanggar fatwa Majelis Syariah dan putusan Mahkamah Partai.
Dalam laporan itu, kubu SDA menilai muktamar yang digelar di Surabaya dimotori oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP Emron Pangkapi dan Sekjen Romi.
"Kedua orang tersebut akan diadukan kepada pimpinan Mahkamah Partai untuk mendapatkan sangsi dipecat sebagai anggota PPP. Karena nyata-nyata telah melanggar Pasal 2 anggaran dasar PPP tentang Islam sebagai asas PPP," katanya.
(dam)