2.647 Pejabat Kena Sanksi

Selasa, 14 Oktober 2014 - 16:34 WIB
2.647 Pejabat Kena Sanksi
2.647 Pejabat Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menjatuhkan sanksi terhadap 2.647 orang terkait upaya penyelamatan pajak negara.

Sanksi tersebut merupakan implementasi dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Kasus Pajak dan Penyimpangan Pajak.

Sanksi itu berupa hukuman disiplin maupun administratif atas berbagai pelanggaran.

Wakil Presiden Boediono menjelaskan, secara keseluruhan ada 2.647 pejabat dari berbagai instansi yang dikenai sanksi.

Jumlah itu adalah 1.489 pegawai Kementerian Keuangan, 216 pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan 942 pegawai Kejaksaan.

Mereka terkena sanksi dalam kerangka Inpres Nomor 1 Tahun 2011 ini.

Selain menangani berbagai kasus, kata Boediono, pelaksanaan Inpres ini juga sudah berhasil melakukan serangkaian perbaikan sistem di berbagai kementerian dan lembaga dan penegak hukum yang berfokus pada pengembalian kekayaan negara.

Menurut dia, latar belakang penerbitan Inpres ini adalah untuk memberantas praktik mafia hukum perpajakan.

Oleh karena itu, lanjut dia, pembenahan sistem dalam kerangka Inpres ini fokus pada pembenahan sektor pajak. Antara lain, pembentukan sistem whistleblowing secara internal, analisis restrukturisasi lembaga, serta komputerisasi berbagai proses untuk meminimalkan interaksi fisik dengan petugas.

"Koordinasi dalam kerangka Inpres 1/2011 juga memicu pada pelaksana Inpres di luar perpajakan untuk melakukan pula berbagai sistem di lembaganya masing-masing," tutur Boediono saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Seperti pembenahan lembaga pemasyarakatan, keimigrasian, proses kerja kejaksaan dan kepolisian dan sebagainya.

Sebagian perbaikan sistem juga, kata dia, diintegrasikan dalam serangkaian Inpres tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) yang terbit setiap tahun sejak 2011 hingga 2014.

Menurut dia, koordinasi di tingkat tertinggi pemerintahan sangat penting untuk menyatukan dan menyinkronkan berbagai kepentingan sektoral maupun berbagai regulasi dalam menangani kasus-kasus perpajakan yang bersifat lintas sektor dan lintas lembaga.

"Selama ini kami bekerja dalam diam," tuturnya.

Sebab, lanjut dia, penanganan perkara perpajakan adalah hal yang sangat sensitif.

"Ibarat ingin menangkap ikan, kita tidak boleh mengeruhkan airnya. Ikannya nanti tidak terlihat. Dengan bekerja dalam diam, saya rasa hasilnya cukup efektif," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
KPK Tahan Dua Konsultan...
KPK Tahan Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations
Kepala Kantor Pajak...
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro Kembali Diperiksa KPK
KPK Buka Peluang Tetapkan...
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
Suap Pajak Mobil Mewah,...
Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun
Buntut Kasus Rubicon,...
Buntut Kasus Rubicon, Dirjen Pajak Tegas ke Pejabat Pajak yang Korupsi
KPK Jebloskan Dua Tersangka...
KPK Jebloskan Dua Tersangka Penyuap Pejabat Pajak ke Penjara
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved