Kasus e-KTP, KPK Periksa Asisten Chief Engineer BPPT

Selasa, 14 Oktober 2014 - 11:40 WIB
Kasus e-KTP, KPK Periksa...
Kasus e-KTP, KPK Periksa Asisten Chief Engineer BPPT
A A A
JAKARTA - KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik memanggil Asisten Chief Engineer BPPT Meidy Layooari sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto tersangka dalam kasus itu.

"Yang bersangkutan (Meidy Layooari) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/10/2014).

Selain sebagai PPPK, Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut e-KTP.

Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0013 seconds (0.1#10.140)