Usut Kasus, KPK Diminta Tidak Tebang Pilih

Senin, 13 Oktober 2014 - 22:59 WIB
Usut Kasus, KPK Diminta...
Usut Kasus, KPK Diminta Tidak Tebang Pilih
A A A
JAKARTA - KPK diminta tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi. KPK dengan kewenangan yang kuat jangan sampai terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan pada pimpinan KPK.

"KPK harus on the track atau berjalan pada jalurnya. Jangan terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power oleh pimpinan KPK," kata Direktur Observer Indonesia Aldrin Situmeang di Jakarta, Senin (13/10/2014).‎

Aldrin mencontohkan, kasus penangkapan mantan anggota KPU (almarhum) Mulyana Kusuma yang dinilai hasil rekayasa. Menurutnya Mulyana dijebak supaya membawa uang saat bertemu dengan anggota BPK.

Tidak hanya itu, Aldrin juga menyoroti kasus Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, mulai dari proses penetapan tersangka hingga ahirnya ditahan, sementara banyak tersangka kasus lain belum ditahan seperti Jero Wacik dan Sutan Bathoegana.

"KPK sepertinya ingin mencari-cari kesalahan Bonaran," ucap Aldrin.

Aldrin menduga KPK memiliki kepentingan, apalagi wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menjadi kuasa hukum lawan Bonaran di perkara sengketa Pilkada Tapteng di MK.

Bambang juga pernah menjadi pengacara dari lembaga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada kasus korupsi skandal Bank Century yang sampai saat ini kasus nya belum selesai.

Banyak kasus, kata dia, yang harus diselesaikan oleh KPK yakni kasus BLBI, kasus e-KTP dan kasus Bank Century. Dalam kasus Bonaran, KPK dinilai tidak mempunyai cukup data.

"Dalam kasus Bonaran, besar kemungkinan karena tidak cukup data, KPK akan mencari kelemahan-kelemahan lain dari yang bersangkutan, yang bisa dikriminalisasikan atau dengan dijerat dengan UU Tipikor," tukas Aldrin.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1883 seconds (0.1#10.140)