Kasus Bupati Biak, Teddy Renyut Minta Dihukum Ringan

Senin, 13 Oktober 2014 - 16:37 WIB
Kasus Bupati Biak, Teddy...
Kasus Bupati Biak, Teddy Renyut Minta Dihukum Ringan
A A A
JAKARTA - Effendi Saman kuasa hukum Teddy Renyut, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Proyek Talud di Kabupaten Biak, Papua, meminta kepada majelis hakim supaya kliennya dihukum ringan.

"Memohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman," kata Effendy di pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).

Hal itu dikatakan saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Effendi menilai, Teddy sudah membantu KPK untuk membongkar kasus suap yang melibatkan Bupati Biak, Yesaya Sombuk. Sehingga, dia menilai kliennya bisa ditetapkan sebagai justice collaborator.

Effendi meminta supaya majelis hakim menolak permohonan jaksa KPK yang meminta supaya uang SGD 100.000 dirampas untuk negara. "(dan) dikembalikan kepada terdakwa,". tandas Effendi.

Seperti diketahui, Teddy didakwa memberikan suap 100.000 dolar Singapura dalam dua tahap, masing-masing 63.000 dolar Singapura pada 13 Juni 2014 dan 37.000 dolar Singapura pada 16 Juni 2014 kepada Bupati Biak Numfor Papua, Yesaya Sombuk.

Atas perbuatannya, Teddy didakwa dengan dakwaan subsidairitas yakni primer dan subsider.

Dalam dakwaan primer, Teddy dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider, Teddy dianggap melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)