Kasus Bupati Biak, Teddy Renyut Minta Dihukum Ringan

Senin, 13 Oktober 2014 - 16:37 WIB
Kasus Bupati Biak, Teddy...
Kasus Bupati Biak, Teddy Renyut Minta Dihukum Ringan
A A A
JAKARTA - Effendi Saman kuasa hukum Teddy Renyut, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Proyek Talud di Kabupaten Biak, Papua, meminta kepada majelis hakim supaya kliennya dihukum ringan.

"Memohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman," kata Effendy di pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).

Hal itu dikatakan saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Effendi menilai, Teddy sudah membantu KPK untuk membongkar kasus suap yang melibatkan Bupati Biak, Yesaya Sombuk. Sehingga, dia menilai kliennya bisa ditetapkan sebagai justice collaborator.

Effendi meminta supaya majelis hakim menolak permohonan jaksa KPK yang meminta supaya uang SGD 100.000 dirampas untuk negara. "(dan) dikembalikan kepada terdakwa,". tandas Effendi.

Seperti diketahui, Teddy didakwa memberikan suap 100.000 dolar Singapura dalam dua tahap, masing-masing 63.000 dolar Singapura pada 13 Juni 2014 dan 37.000 dolar Singapura pada 16 Juni 2014 kepada Bupati Biak Numfor Papua, Yesaya Sombuk.

Atas perbuatannya, Teddy didakwa dengan dakwaan subsidairitas yakni primer dan subsider.

Dalam dakwaan primer, Teddy dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider, Teddy dianggap melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
KPK Panggil Direktur...
KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya terkait Kasus Korupsi di Kemenag
Cegah Korupsi di Kementerian...
Cegah Korupsi di Kementerian BUMN, Ini Program Erick Thohir
Sri Mulyani Ungkap Cara...
Sri Mulyani Ungkap Cara Cegah Korupsi di Kementerian Keuangan
4 Fakta di Balik Dugaan...
4 Fakta di Balik Dugaan Korupsi Lingkungan Kementerian Pertanian
KPK Usut Dugaan Korupsi...
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved