MK Nilai Objek Perkara UU Pilkada Tak Berlaku

Senin, 13 Oktober 2014 - 13:59 WIB
MK Nilai Objek Perkara...
MK Nilai Objek Perkara UU Pilkada Tak Berlaku
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) menyarankan agar pemohon mencabut permohonannya mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat saat memimpin sidang pengujian formil dan materiil menilai objek perkara yang diajukan pemohon sudah tidak berlaku.

"Berhubung UU Pilkada ini digasak oleh perppu, maka objeknya hangus atau hilang," ujar Arief di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Dalam sidang perdana itu, hakim tidak memberikan kesempatan kepada sembilan pemohon untuk memperbaiki materi pokok perkara. Alasannya, objek yang menjadi materi perkara sudah gugur dengan terbitnya Perppu.

Hakim akhirnya memutuskan dua opsi kepada sembilan pemohon, yakni mencabut atau melanjutkan permohonannya. "Atau diteruskan dengan konsekuensi objek permohonan sudah tidak ada," terangnya.
(kur)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved