MK Nilai Objek Perkara UU Pilkada Tak Berlaku

Senin, 13 Oktober 2014 - 13:59 WIB
MK Nilai Objek Perkara...
MK Nilai Objek Perkara UU Pilkada Tak Berlaku
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) menyarankan agar pemohon mencabut permohonannya mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat saat memimpin sidang pengujian formil dan materiil menilai objek perkara yang diajukan pemohon sudah tidak berlaku.

"Berhubung UU Pilkada ini digasak oleh perppu, maka objeknya hangus atau hilang," ujar Arief di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Dalam sidang perdana itu, hakim tidak memberikan kesempatan kepada sembilan pemohon untuk memperbaiki materi pokok perkara. Alasannya, objek yang menjadi materi perkara sudah gugur dengan terbitnya Perppu.

Hakim akhirnya memutuskan dua opsi kepada sembilan pemohon, yakni mencabut atau melanjutkan permohonannya. "Atau diteruskan dengan konsekuensi objek permohonan sudah tidak ada," terangnya.
(kur)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Momen PM Australia Anthony...
Momen PM Australia Anthony Albanese Diiringi Pasukan Berkuda Menuju Istana Merdeka
24 menit yang lalu
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
56 menit yang lalu
8 Pati TNI AD dari Kemhan...
8 Pati TNI AD dari Kemhan Digeser Jenderal Agus Subiyanto pada Mutasi April 2025
2 jam yang lalu
Prabowo dan PM Australia...
Prabowo dan PM Australia Anthony Albanese akan Gelar Pertemuan Bilateral
3 jam yang lalu
Profil Anis Hidayah,...
Profil Anis Hidayah, Lulusan Unej dan UGM yang Menjadi Ketua Komnas HAM 2025-2027
4 jam yang lalu
Cak Imin Terima Kunjungan...
Cak Imin Terima Kunjungan Dubes Senior Timor Leste Ermenegildo Lopes Kupa
5 jam yang lalu
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved