MK Nilai Objek Perkara UU Pilkada Tak Berlaku

Senin, 13 Oktober 2014 - 13:59 WIB
MK Nilai Objek Perkara...
MK Nilai Objek Perkara UU Pilkada Tak Berlaku
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) menyarankan agar pemohon mencabut permohonannya mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat saat memimpin sidang pengujian formil dan materiil menilai objek perkara yang diajukan pemohon sudah tidak berlaku.

"Berhubung UU Pilkada ini digasak oleh perppu, maka objeknya hangus atau hilang," ujar Arief di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Dalam sidang perdana itu, hakim tidak memberikan kesempatan kepada sembilan pemohon untuk memperbaiki materi pokok perkara. Alasannya, objek yang menjadi materi perkara sudah gugur dengan terbitnya Perppu.

Hakim akhirnya memutuskan dua opsi kepada sembilan pemohon, yakni mencabut atau melanjutkan permohonannya. "Atau diteruskan dengan konsekuensi objek permohonan sudah tidak ada," terangnya.
(kur)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Beda Jagoan Final Piala...
Beda Jagoan Final Piala Dunia dengan Gus Muhaimin, Bang Jamil: Persaudaraan Tetap Nomor Satu
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved