MK Nilai Objek Perkara UU Pilkada Tak Berlaku
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) menyarankan agar pemohon mencabut permohonannya mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat saat memimpin sidang pengujian formil dan materiil menilai objek perkara yang diajukan pemohon sudah tidak berlaku.
"Berhubung UU Pilkada ini digasak oleh perppu, maka objeknya hangus atau hilang," ujar Arief di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Dalam sidang perdana itu, hakim tidak memberikan kesempatan kepada sembilan pemohon untuk memperbaiki materi pokok perkara. Alasannya, objek yang menjadi materi perkara sudah gugur dengan terbitnya Perppu.
Hakim akhirnya memutuskan dua opsi kepada sembilan pemohon, yakni mencabut atau melanjutkan permohonannya. "Atau diteruskan dengan konsekuensi objek permohonan sudah tidak ada," terangnya.
Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat saat memimpin sidang pengujian formil dan materiil menilai objek perkara yang diajukan pemohon sudah tidak berlaku.
"Berhubung UU Pilkada ini digasak oleh perppu, maka objeknya hangus atau hilang," ujar Arief di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Dalam sidang perdana itu, hakim tidak memberikan kesempatan kepada sembilan pemohon untuk memperbaiki materi pokok perkara. Alasannya, objek yang menjadi materi perkara sudah gugur dengan terbitnya Perppu.
Hakim akhirnya memutuskan dua opsi kepada sembilan pemohon, yakni mencabut atau melanjutkan permohonannya. "Atau diteruskan dengan konsekuensi objek permohonan sudah tidak ada," terangnya.
(kur)