Kekhawatiran PDIP terhadap UU MD3

Sabtu, 11 Oktober 2014 - 13:54 WIB
Kekhawatiran PDIP terhadap UU MD3
Kekhawatiran PDIP terhadap UU MD3
A A A
JAKARTA - Lahirnya perubahan Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) disinyalir adanya faktor subjektif dari pihak tertentu.

Politikus Partai Hanura, Erik Satria Wardana khawatir UU MD3 tidak membawa perbaikan bagi Indonesia ke depan. Bahkan, kekhawatiran lainnya, dampak dari UU tersebut berkepanjangan.

"Ini ada UU yang dirumuskan pada saat situasi emosional masih tinggi. Dendam masih ada, syahwat kekuasaan masih ada," ujar Erik dalam acara diskusi Polemik Sindo Radio Trijaya dengan tajuk Bukan Parlemen Biasa, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/10/2014).

Seperti diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh MK dengan alasan PDIP tidak ada yang dirugikan atas UU MD3 tersebut.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9479 seconds (0.1#10.140)