3 Syarat Impeachment Presiden

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 11:07 WIB
3 Syarat Impeachment Presiden
3 Syarat Impeachment Presiden
A A A
JAKARTA - Menurut Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, ada tiga dasar untuk melakukan impeachment (pemakzulan) terhadap seorang presiden.

"Yang bisa dijadikan alasan impeachment itu apabila presiden dan atau wakilnya, melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi," kata Syamsuddin Haris saat berbincang dengan Sindonews di ruang Media Center LIPI, Gedung Sasana Widya Sarwono, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Kemudian, dasar lainnya apabila presiden dan atau wakil presiden melanggar konstitusi dan mengkhianati negara. "Cuma tiga itu," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, proses pemakzulan itu melibatkan tiga lembaga. Yakni, MPR, DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah MK itu yang akan menilai apakah presiden melanggar konstitusi, melakukan tindak pidana atau mengkhianati negara. Memenuhi enggak ketiga unsur itu, MK yang melakukan penilaian. Kalau tidak memenuhi, ya ditolak," tuturnya.

Seperti diketahui, kabar impeachment terhadap calon presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) semakin mencuat setelah Koalisi Merah Putih (KMP) menguasai pemimpin MPR dan DPR,
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5543 seconds (0.1#10.140)