3 Syarat Impeachment Presiden

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 11:07 WIB
3 Syarat Impeachment...
3 Syarat Impeachment Presiden
A A A
JAKARTA - Menurut Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, ada tiga dasar untuk melakukan impeachment (pemakzulan) terhadap seorang presiden.

"Yang bisa dijadikan alasan impeachment itu apabila presiden dan atau wakilnya, melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi," kata Syamsuddin Haris saat berbincang dengan Sindonews di ruang Media Center LIPI, Gedung Sasana Widya Sarwono, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Kemudian, dasar lainnya apabila presiden dan atau wakil presiden melanggar konstitusi dan mengkhianati negara. "Cuma tiga itu," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, proses pemakzulan itu melibatkan tiga lembaga. Yakni, MPR, DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah MK itu yang akan menilai apakah presiden melanggar konstitusi, melakukan tindak pidana atau mengkhianati negara. Memenuhi enggak ketiga unsur itu, MK yang melakukan penilaian. Kalau tidak memenuhi, ya ditolak," tuturnya.

Seperti diketahui, kabar impeachment terhadap calon presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) semakin mencuat setelah Koalisi Merah Putih (KMP) menguasai pemimpin MPR dan DPR,
(maf)
Berita Terkait
JK soal Kabinet Merah...
JK soal Kabinet Merah Putih: Nanti 6 Bulan Baru Kita Bisa Menilai
Reshuffle Kabinet, Presiden...
Reshuffle Kabinet, Presiden Lantik 2 Menteri 1 Kepala Lembaga
Jokowi Lantik Dua Menteri...
Jokowi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
JK Sentil Wacana Kabinet...
JK Sentil Wacana Kabinet Prabowo Diisi 40 Menteri: Artinya Bukan Kabinet Kerja tapi Politis
Penilaian 6 Menteri...
Penilaian 6 Menteri Baru di Mata Jokowi
Reshuffle Kabinet, PKS...
Reshuffle Kabinet, PKS Sarankan Jokowi Libatkan KPK Pilih Calon Menteri
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved