Mendagri Sulit Selesaikan Sengketa Batas Wilayah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui kesulutan menyelesaikan sengeta batas wilayah antardaerah.
"itu bukan pekerjaan yang mudah, karena itu harus ada titik-titik koordinat yang disepakati kedua daerah. Jadi berundingnya bisa berbulan-bulan," ujar Gamawan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis 9 Oktober 2014.
Gamawan mengatakan dari 966 persoalan segmen batas wilayah, pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 263 segmen batas. Masih ada 703 yang masih membutuhkan kerja sama pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikannya.
"Tahun ini saja terselesaikan 115 segmen batas wilayah dalam bentuk 93 peraturan menteri dalam negeri (permendagri). Itu sudah langkah maju sekali tahun ini. Mengingat sulitnya proses perundingan," tutur Gamawan.
Dia mengakui seringkali daerah sulit mencapai kesepakatan dalam hal batas wilayah. Menurut dia, persoalan batas ini muncul karena sebelumnya batas wilayah hanya dibuat di atas kertas.
"Karena itu seringkali di lapangan menghadapi kendala. Akhirnya tidak sepakat di lapangan," ujar dia.
Hal ini diperparah dengan maraknya pemekaran. Gamawan mengatakan saat ini permasalahan batas antardaerah kabupaten/kota cenderung meningkat.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan persoalan perbatasan karena tidak ada data yang tunggal oleh pemerintah pusat terkait batas daerah.
Menurut dia masing-masing sektoral memiliki peta sendiri-sendiri. "Kementerian pertambangan punya peta dan batas sendiri. Kementerian kehutanan punya sendiri. Akhirnya nanti harusnya untuk hutan lindung tapi bisa dibuka jadi pertambangan karena peta," ungkap dia.
"itu bukan pekerjaan yang mudah, karena itu harus ada titik-titik koordinat yang disepakati kedua daerah. Jadi berundingnya bisa berbulan-bulan," ujar Gamawan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis 9 Oktober 2014.
Gamawan mengatakan dari 966 persoalan segmen batas wilayah, pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 263 segmen batas. Masih ada 703 yang masih membutuhkan kerja sama pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikannya.
"Tahun ini saja terselesaikan 115 segmen batas wilayah dalam bentuk 93 peraturan menteri dalam negeri (permendagri). Itu sudah langkah maju sekali tahun ini. Mengingat sulitnya proses perundingan," tutur Gamawan.
Dia mengakui seringkali daerah sulit mencapai kesepakatan dalam hal batas wilayah. Menurut dia, persoalan batas ini muncul karena sebelumnya batas wilayah hanya dibuat di atas kertas.
"Karena itu seringkali di lapangan menghadapi kendala. Akhirnya tidak sepakat di lapangan," ujar dia.
Hal ini diperparah dengan maraknya pemekaran. Gamawan mengatakan saat ini permasalahan batas antardaerah kabupaten/kota cenderung meningkat.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan persoalan perbatasan karena tidak ada data yang tunggal oleh pemerintah pusat terkait batas daerah.
Menurut dia masing-masing sektoral memiliki peta sendiri-sendiri. "Kementerian pertambangan punya peta dan batas sendiri. Kementerian kehutanan punya sendiri. Akhirnya nanti harusnya untuk hutan lindung tapi bisa dibuka jadi pertambangan karena peta," ungkap dia.
(dam)