KPK Belum Berani Pastikan Kapan Jero Wacik Ditahan
Kamis, 09 Oktober 2014 - 16:45 WIB
KPK Belum Berani Pastikan Kapan Jero Wacik Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto belum berani memastikan kapan mantan Menteri ESDM Jero Wacik akan ditahan.
"Saya belum berani bilang itu juga," kata pria yang akrab disapa BW ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
Sebab, ujar dia, penahanan itu bisa dilakukan setelah penyidik KPK merampungkan proses pemeriksaan. "Setelah pemeriksaan penyidik akan melakukan diskusi, dan apa yang diusulkan penyidik akan didiskusikan pimpinan," katanya.
Sekadar diketahui, hari ini mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Diketahui, KPK belum lama ini menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Jero dianggap menyalahi kewenangannya sebagai pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, UU tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.
"Saya belum berani bilang itu juga," kata pria yang akrab disapa BW ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
Sebab, ujar dia, penahanan itu bisa dilakukan setelah penyidik KPK merampungkan proses pemeriksaan. "Setelah pemeriksaan penyidik akan melakukan diskusi, dan apa yang diusulkan penyidik akan didiskusikan pimpinan," katanya.
Sekadar diketahui, hari ini mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Diketahui, KPK belum lama ini menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Jero dianggap menyalahi kewenangannya sebagai pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, UU tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.
(kri)